Jepara, SoearaMoeria.Com
Pimpinan Cabang (PC) Lakpesdam NU kabupaten Jepara
menyampaikan press release terkait
dugaan pencemaran limbah di sungai Karangrandu kecamatan Pecangaan
kabupaten Jepara. Adapun isi press release yang tertanggal Kamis, 10
Agustus 2017 sebagai berikut!
Mencermati perkembangan yang terjadi terkait dugaan
pencemaran limbah di Sungai Desa karangrandu yang sampai sekarang belum
mendapatkan respon yang memadahi dari para pemangku kebijakan di Jepara maka
pengurus cabang Lakpesdam NU Jepara memandang perlu untuk mengeluarkan sikap.
- Lakpesdam NU Jepara sangat menyayangkan terjadinya pencemaran di sungai Karangrandu karena dapat menyebabkan tercemarnya sumber air minum dan irigasi persawahan di desa karangrandu.
- Mendesak pemerintah segera turun tangan melakukan uji laboratorium terkait pencemaran tersebut. Uji laboratorium harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan independen agar tidak ada kesan menutup-nutupi permasalahan yg sebenarnya terjadi.
- Menyayangkan statemen pihak KLH kabupaten Jepara yang menyatakan perubahan warna dan bau tidak mesti dari limbah, hal itu terkesan menutup masalah dan dapat menyinggung perasaan masyarakat yang terkena dampak pencemaran tersebut, mengingat selama ini air sungai dalam keadaan normal dan layak untuk dimanfaatkan.
- Menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap menjamurnya Pabrik-pabrik yang mestinya harus diimbangi dengan jumlah pengawas pabrik-pabrik. Berkaca dari workshop Lakpesdam beberapa bulan lalu dari banyaknya pabrik di Jepara hanya dicover oleh dua orang pengawas.
- Mendesak pemerintah kabupaten agar memberi saksi tegas berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ketua
Lakpesdam NU Jepara, Ahmad Sahil berharap agar sikap itu segera ditindaklanjuti
oleh pihak-pihak yang terkait terutama pemerintah daerah kabupaten Jepara. (sm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar