Studi banding MWCNU Kedung ke LAZISNU Kudus. |
Pengurus MWCNU Kedung beserta rombongan disambut langsung Ketua LAZISNU Kudus, H. Ihdi Fahmi Tamami. Ia mengatakan studi banding dengan MWCNU Kedung membahas KOIN INUK (Koin Infaq Nahdlatul Ulama Kudus).
"Semua harus bekerjasama. MWCNU dan PC harus siap membantu persoalan Ranting. Kita harus merangkul semuanya demi keberhasilan kaleng KOIN INUK," lanjutnya.
Ditambahkan, NU harus bisa merangkul seluruh umat khususnya Banom yang ada di bawahnya. "Ketika kaleng itu berhasil, apa yang menjadi program di masing-masing ranting atau kecamatan InsyaAllah tercover dengan baik," tambahnya.
Pihaknya menjelaskan, semua itu bisa tercapai dengan adanya kepastian hukum. Ketika para UPZIS di tingkatan ranting dan kecamatan tidak dibekali dengan Surat Keputusan (SK) maka rawan jadi sasaran tembak oknum lain. "Maka dari itu, kita bekali SK dari PC untuk MWC dan PR. Sampai saat ini di Kudus ada 110 PR yang sudah mempunyai SK," jelasnya.
Bincang bareng MWCNU Kedung dan LAZISNU Kudus. |
Ketua MWCNU Kedung, Kiai M. Afif mengemukakan dengan studi banding pihaknya ingin mengembangkan LAZISNU di Kecamatan Kedung. "Kita belum ada pengetahuan yang memadai, belum punya motivasi dan memang belum ada sistem yang tepat untuk mengembangkan LAZISNU di Kecamatan Kedung," terangnya.
Selain itu, yang menjadi tolok ukur lain adalah LAZISNU Kudus sudah aplikatif dalam hal perangkat aplikasi, database dan pengurus terintegrasi dengan sistem.
Senada dengan H. Fahmi Kiai Afif menyatakan legalitas lembaga sangatlah penting. Karena menghimpun dana dari masyarakat, maka dibutuhkan legalitas yang sah dari pemerintah. "Kita akan menyiapkan perangkat, struktur kepengurusan, dan mekanisme terlebih dahulu. Setelah itu kita akan adakan sosialisasi tentang program LAZISNU di tingkatan ranting," katanya.
Kecamatan Kedung sambungnya terdiri 19 desa atau ranting. Tapi baru ada 1 ranting LAZISNU. "Harapannya di Kedung semua ranting aktif ada susunan pengurus LAZISNU. Sehingga bisa berjalan tersistem dan masif," jelasnya. (ip)
No comments:
Post a Comment