18 Tahun Cari Titik Temu, Kini GITJ Dermolo Jepara Legal - Soeara Moeria

Breaking

Rabu, 10 Februari 2021

18 Tahun Cari Titik Temu, Kini GITJ Dermolo Jepara Legal

GITJ Dermolo Kembang Jepara. (Foto: Istimewa)

Jakarta, soearamoeria.com - Kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang merupakan amanat konstitusi merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo. 


Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan terhadap  perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya.


Baru-baru ini, pemerintah  melalui Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.  


Penyelesaian ini  mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama  18 tahun dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku. 


Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo. Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.


Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada Minggu (7/2/2021) jemaat GITJ sudah dapat  menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut.


Deputi IV Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama, serta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan  pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok  masyarakat dan tokoh lintas agama. 


“Penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara  yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaikan,” ungkap dia sebagaimana rilis yang diterima soearamoeria.com


Pemerintah lanjut Jaleswari akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk  serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar