Panwaslu Jepara Panggil 3 ASN Diduga Berpolitik Praktis - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 08 Februari 2018

Panwaslu Jepara Panggil 3 ASN Diduga Berpolitik Praktis



Jepara, SoearaMoeria.Com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara mulai memperlihatkan ketegasannya. Semua itu terlihat dari kegesitan Panwas dalam mendeteksi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.

Sampai dengan saat ini total ada tiga ASN sudah masuk dalam daftar hasil pantauan Panwas yang dicurigai ikut berpolitik.

“Sudah ada 3 ASN yang kita panggil untuk memberikan klarifikasi dugaan keterlibatan berpolitik praktis. Sebelummnya M. Tahsin, Camat Pecangaan hadir memberikan klarifikasi pada Kamis (1/2/2018) yang lalu. Dan hari ini ada 2 ASN yang kita agendakan pemanggilannya mulai pukul 1000 Wib. 2 orang tersebut yaitu Sukardi, ASN Pengawas SMK Disdikpora Jepara dan Bambang Setyobudi, ASN Kepala Sekolah SDN 6 Mulyoharjo Jepara. Ketiganya telah memenuhi undangan Panwas,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Jepara, Arifin.

Pemanggilan keduanya terkait dengan dugaan  pelanggaran kode etik ASN yang mana keduanya hadir dan terlibat bersama dalam acara Kejuaraan Tenis Meja Terbuka PDI Perjuangan CUP I tahun 2018 yang diselenggarakan oleh panitia HUT PDI Perjuangan Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Persatuan Tenis Meja Se-Indonesia (PTMSI) Jepara pada Minggu 4 Februari 2018 di Gedung PTM Baracuda Tegalsambi Jepara.

Selain 2 nama tersebut, Panwaslu Rabu (7/2/2018) juga memanggil ketua partai politik ke Kesekretariat Panwaslu Kabupaten Jepara. Dia adalah Ketua DPC PDI P Jepara, Dian Kristiandi dengan jadwal undangan pukul 11.00 Wib.

“Kehadirannya tersebut kita mintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan ASN di acara Kejuaraan Tenis Meja Terbuka PDI Perjuangan CUP I tahun 2018,” ucapnya yang juga Ketua Panwaslu Jepara.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait tersebut, Panwaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari akan membuat kajian secara mendalam untuk dapat menyimpulkan dugaan itu cukup atau tidak untuk ditetapkan sebagai pelanggaran.

Selanjutnya sentra Gakkumdu akan menggelar pleno terkait status dari perkara tersebut.

“Jika dalam perjalanannya terbukti ada pelanggaran maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 huruf (f) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tandas Arifin.

Panwaslu berharap ASN tetap harus menjaga netralitasnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena ASN sebagai abdi negara yang ditugaskan dalam melayani masyarakat maka sangat perlu untuk menjaga netralitas tersebut. (humas panwas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar