Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Jepara mulai memperlihatkan ketegasannya. Semua itu terlihat dari kegesitan
Panwas dalam mendeteksi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah
2018.
Sampai dengan saat ini total ada tiga ASN
sudah masuk dalam daftar hasil pantauan Panwas yang dicurigai ikut berpolitik.
“Sudah ada 3 ASN yang kita panggil untuk
memberikan klarifikasi dugaan keterlibatan berpolitik praktis. Sebelummnya M.
Tahsin, Camat Pecangaan hadir memberikan klarifikasi pada Kamis (1/2/2018) yang
lalu. Dan hari ini ada 2 ASN yang kita agendakan pemanggilannya mulai pukul 1000
Wib. 2 orang tersebut yaitu Sukardi, ASN Pengawas SMK Disdikpora Jepara dan
Bambang Setyobudi, ASN Kepala Sekolah SDN 6 Mulyoharjo Jepara. Ketiganya telah
memenuhi undangan Panwas,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Jepara, Arifin.
Pemanggilan keduanya terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik ASN yang
mana keduanya hadir dan terlibat bersama dalam acara Kejuaraan Tenis Meja
Terbuka PDI Perjuangan CUP I tahun 2018 yang diselenggarakan oleh panitia HUT
PDI Perjuangan Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Persatuan Tenis Meja Se-Indonesia
(PTMSI) Jepara pada Minggu 4 Februari 2018 di Gedung PTM Baracuda Tegalsambi
Jepara.
Selain 2 nama tersebut, Panwaslu Rabu (7/2/2018)
juga memanggil ketua partai politik ke Kesekretariat Panwaslu Kabupaten Jepara.
Dia adalah Ketua DPC PDI P Jepara, Dian Kristiandi dengan jadwal undangan pukul
11.00 Wib.
“Kehadirannya tersebut kita mintai
klarifikasi terkait dugaan keterlibatan ASN di acara Kejuaraan Tenis Meja
Terbuka PDI Perjuangan CUP I tahun 2018,” ucapnya yang juga Ketua Panwaslu Jepara.
Setelah meminta klarifikasi terhadap
pihak-pihak terkait tersebut, Panwaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan
Hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari akan membuat
kajian secara mendalam untuk dapat menyimpulkan dugaan itu cukup atau tidak
untuk ditetapkan sebagai pelanggaran.
Selanjutnya sentra Gakkumdu akan menggelar
pleno terkait status dari perkara tersebut.
“Jika dalam perjalanannya terbukti ada
pelanggaran maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku, sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 huruf (f) Undang-Undang
nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tandas Arifin.
Panwaslu berharap ASN tetap harus menjaga
netralitasnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena ASN sebagai
abdi negara yang ditugaskan dalam melayani masyarakat maka sangat perlu untuk
menjaga netralitas tersebut. (humas panwas)