Verifikasi Parpol, Bawaslu Jepara Temukan Data Ganda dan Alamat Tidak Valid - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 25 Agustus 2022

Verifikasi Parpol, Bawaslu Jepara Temukan Data Ganda dan Alamat Tidak Valid

 

Bawaslu berikan saran perbaikan untuk KPU Jepara. (Foto: Ist.)
Jepara, soearamoeria.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara temukan ribuan data potensi ganda keanggotaan Partai Politik (Parpol) dalam tahapan verifikasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Bawaslu Juga menemukan potensi alamat kantor parpol yang tidak valid.  Dari hal itu Pengawas beri saran perbaikan kepada KPU Jepara. 


Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan Bawaslu telah melakukan pengawasan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Hasilnya Bawaslu menemukan banyak data nama berpotensi ganda dalam keanggotaan baik internal maupun eksternal parpol. Dari pencermatan 22 parpol yang terdapat anggota di Jepara,  terdapat sebanyak 3135 orang ganda internal dan 1492 orang ganda eksternal. 


“Kami menemukan 3135 potensi ganda internal dan 1492 orang ganda eksternal parpol dalam tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta Pemilu tahun 2024,” kata Sujiantoko. 


Ia melanjutkan dalam melakukan pencermatan kegandaan Bawaslu Jepara menggunakan indikator nama, nomor Kartu tanda anggota (KTA) dan alamat. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK /nomor KK dalam mencermati data kegandaan. Hal ini lantaran Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol. 


Ia menambahkan Bawaslu Jepara juga menemukan potensi alamat kantor tidak valid pada 2 Parpol baru yaitu Partai Suara Rakyat dan Partai Republik. Parpol tersebut adalah Partai Suara Rakyat Indonesia yang alamat kantor dan nomor telpon tidak ditulis secara jelas. Sedangkan Parpol Republik terdapat ketidaksesuaian alamat daerah di Jepara tercantum di Sipol dan nomor telepon tidak jelas. 


“Terdapat 2 parpol yang alamatnya dan nomor telepon tidak jelas,” ungkapnya. 


Sementara itu M. Zarkoni selaku penanggungjawab tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 di Bawaslu Jepara turut memberi tanggapan. Ia mengatakan dari hasil pencermatan, Bawaslu melakukan saran perbaikan kepada KPU Jepara Kamis (25/8/2022). Harapannya KPU Jepara menindaklanjuti hasil pencermatan Bawaslu Jepara dan Parpol melakukan perbaikan. Koordinator Divisi Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Jepara itu meminta kepada KPU agar cermat dalam tahapan verifikasi agar pada tahapan penetapan parpol peserta pemilu tidak terdapat sengketa. 


“Kami layangkan saran perbaikan ke KPU Jepara sebagai hasil pengawasan untuk meminimalisasi sengketa Pemilu,” pungkasnya. (ip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar