Hadapi Tahapan Pemilu, Bawaslu Jepara Koordinasi Bersama Stakeholder - Soeara Moeria

Breaking

Rabu, 22 Juni 2022

Hadapi Tahapan Pemilu, Bawaslu Jepara Koordinasi Bersama Stakeholder

 

Rakor persiapan penanganan pelanggaran Pemilu. (Foto: Ist.)
Jepara, soearamoeria.com - Bawaslu Jepara intensifkan komunikasi dan koordinasi sejak dini terhadap stakeholder pemilu di Jepara. Diperlukan persiapan guna menghadapi tahapan pemilu yang dinamis. Penting, untuk menyamakan pemahaman berkaitan dengan regulasi pemilu agar tidak terdapat salah persepsi antar stakeholder.


Pernyataan itu disampaikan oleh Kunjariyanto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Jepara, Rabu (22/6/2022). Bertempat di Gedung B Sekretariat kegiatan dihadiri oleh pimpinan Bawaslu dan mengundang KPU, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan Dishub Jepara.


Ia mengatakan Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Sesuai regulasi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu di mulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Maka tahapan Pemilu dimulai 14 Juni 2022. Pihaknya juga menyampaikan Bawaslu Jepara dalam proses tahapan tidak dapat bekerja sendiri dalam menegakkan aturan, melainkan membutuhkan sinergitas stakelhoder terkait.


“Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tidak dapat bekerja sendiri, kegiatan ini penting sebagai awal untuk koordinasi,” lanjut Kunjariyanto.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara itu menambahkan sinergitas ini dapat terlihat pada berbagai jenis penanganan. Pertama, pelanggaran pidana pemilu, organisasi yang terkait adalah Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Jepara dalam Sentra Gakkumdu Pemilu. 


Kedua, pelanggaran administrasi, Bawaslu dengan KPU. Ketiga, pelanggaran terhadap alat peraga kampanye, Bawaslu dengan Satpol PP didukung oleh Kepolisian, TNI serta Dishub. Keempat, pelanggaran kode etik Bawaslu dengan KPU dan DKPP. Terakhir, pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu dengan KASN.


Ditambahkan, diperlukan sebuah inventarisasi awal tentang kerawanan dan potensi pelanggaran pemilu. Hal ini sebagai Ikhtiar untuk persiapan perencanaan berbasis pengalaman lapangan dan pengetahuan hukum agar memiliki akurasi yang tinggi, untuk prediksi efektivitas pencegahan, dan efektifitas penanganan pelanggaran.


Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengemukakan personil kelembagaan stakeholder terkait pasca Pemilu 2019 mengalami dinamisasi. Dengan kegitan itu Bawaslu ingin membangun komunikasi untuk mempersiapkan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu 2024. Selain itu untuk mengetahui informasi terkini guna memetakan kerawanan pemilu di wilayah Jepara.


Sujiantoko menambahkan pasca koordinasi Bawaslu akan membangun komunikasi secara intensif pada lembaga masing-masing guna menyukseskan pemilu 2024. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu berharap, komunikasi dan kerjasama dapat berlangsung sampai gelaran pemilu selesai.


“Kami berencana berkunjung ke kantor stakeholder masing-masing untuk komunikasi lebih intens. Harapannya pemilu berjalan baik, dan aman,” pungkasnya. 


Komisiner KPU Jepara Divisi Hukum dan Pengawasan, Ris Andy menyampaikan KPU telah menetapkan 14 Juni 2022 dimulainya tahapan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Disampaikan, bahwa kampanye dilaksanakan 75 hari menjadi tantangan bersama dalam tahapan nantinya. Untuk itu perlu adanya bedah Peraturan KPU sehingga terjalin kesepahaman bersama.


“Kami mengapresiasi Bawaslu atas dilakukannya rapat koordinasi ini. Ke depan kiranya perlu kita bedah bersama Paraturan KPU agar terjalin kesepahaman bersama,” pungkas Ris Andy. (ip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar