Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Jepara Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perkuat Pendidikan Politik, dan Demokrasi

Selasa, 22 September 2026 | 16:04 WIB Last Updated 2026-09-22T09:04:37Z

Sujiantoko, Ketua Bawaslu saat menyampaikan materi dalam kelas penyelesaian sengketa pemilu di UAJ, Selasa (22/9/2026). 


Jepara, soearamoeria.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa Universitas Al-Hikmah Jepara (UAJ), Selasa (22/9/2026). 


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 September 2026, tersebut diikuti 44 mahasiswa.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jepara memperkuat literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.


Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan program tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai tata cara dan mekanisme hukum dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.


“Program ini penting bagi mahasiswa untuk mengetahui penyelesaian sengketa proses pemilu, agar mereka memahami tata cara dan mekanisme hukum. Sekaligus membangun pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta proses demokrasi,” kata Sujiantoko.


Menurut Sujiantoko, pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam pendidikan kepemiluan. Mahasiswa tidak hanya perlu memahami tahapan pemilu, tetapi juga mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh ketika terjadi persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.


Dari sisi perguruan tinggi, Wakil Rektor Bidang Akademik UAJ, Aminuddin, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan peran perguruan tinggi dalam memperkuat literasi kepemiluan dan demokrasi.


“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perguruan tinggi dalam memperkuat literasi kepemiluan dan demokrasi yang berintegritas,” ujar Aminuddin.


Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tersebut merupakan angkatan kedua yang diselenggarakan Bawaslu Jepara. Sebelumnya, angkatan pertama dilaksanakan pada Juli 2026 dengan metode hybrid, yakni secara daring dan luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.


Pada angkatan kedua, sebanyak 44 mahasiswa mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme dan tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa.


Materi disampaikan oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Jepara. Para peserta juga diajak memahami berbagai persoalan yang dapat muncul dalam tahapan pemilu serta mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Salah satu peserta, Muslih, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, kelas tersebut memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai tahapan dan proses pemilu.


“Kami merasa senang dengan adanya kegiatan ini. Kami menjadi tahu tahapan dan proses pemilu secara utuh, sehingga nanti kami bisa ikut berpartisipasi aktif menjadi pengawas partisipatif,” ujar Muslih.


Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Jepara dan Universitas Al-Hikmah Jepara dalam bidang pendidikan politik dan demokrasi.


Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Jepara dan UAJ mendorong penguatan pendidikan politik dan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. 


Mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kepemiluan sekaligus dapat berperan dalam mengawal proses demokrasi melalui partisipasi masyarakat dan pengawasan partisipatif. (ah)

close close