Training of Trainer Pendidikan Inklusif, Amanat Undang-undang No 8 Tahun 2016 - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 12 Agustus 2021

Training of Trainer Pendidikan Inklusif, Amanat Undang-undang No 8 Tahun 2016

 

ToT Pendidikan Inklusif GEDSI seri 5. (Foto: Istimewa)
Jakarta, soearamoeria.com - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menggelar Training of Trainer (ToT) Pendidikan Inklusif berbasis Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) Seri 5 pada Kamis (12/8/2021). ToT diberikan kepada para Fasilitator Nasional (Fasnas) untuk meningkatkan kualitas Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif berbasis GEDSI, program kemitraan INOVASI, Ditjen Pendidikan Islam dan Froum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI).


ToT Seri 5 dengan tema "Akomodasi Pembelajaran pada Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusif berbasis GEDSI" ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung lewat Youtube GTK Madrasah Channel.


Dalam sambutan pengantar, Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Hj. Siti Sakdiyah, mengapresiasi semua peserta yang selalu aktif dalam ToT maupun dalam diskusi via daring.


“Kami berterima kasih kepada INOVASI atas kemitraan ini, sehingga program serial GEDSI, penyusunan Roadmap Madrasah Penyelenggara Inklusi, penyusunan video PKB, Penyusunan Juknis QA & ME, Piloting PKB RA yang sudah terlalui proses AKG dan sekarang tahap penyusunan Modul PKB RA, serta penyusunan juknis PKB untuk daerah 3 T,” beber Siti Sakdiyah.


Sesungguhnya kegiatan ToT ini adalah upaya pengejawantahan atas amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana dalam pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan, secara inklusif dan khusus mempunyai kesamaan dalam memperoleh pendidikan di satuan pendidikan. 


“Hal ini saya kira menjadi penguat dan tantangan bagi Kementerian Agama untuk dapat memberikan layanan yang terbaik atas kepercayaan masyarakat menitipkan anak-anaknya yang berkebutuhan khusus di madrasah kita,” lanjutnya.


Pihaknya berharap ToT tersebut ada tindak lanjutnya untuk bisa didesiminasikan di wilayah masing-masing. Rencana Direktorat GTK akan melanjutkan penguatan kapasitas Pendamping Kebutuhan Khusus ini melalui program Short Course ke Perguruan Tinggi yang menjadi benchmarking dalam Pengelolaan Pendidikan Luar Biasa di Indonesia. Dan hasil diskusi dengan peserta ToT tentang permasalahan layanan kepada ABK belum maksimal, “Selama ini guru-guru bergerak di madrasah dengan satu lambang yaitu keikhlasan, nilai ibadah, dan jiwa kasih sayang yang dengan harapan sebagai ladang pahala,” imbuh Sakdiyah


Pihaknya juga berterima kasih kepada Forum Pendidikan Madrasah Inklusi (FPMI) yang sudah diberikan Surat Keputusan oleh Direktur GTK atas nama Dirjen Pendis, sehingga action plan dan rencana-rencana program bisa berjalan dengan lancar dalam penguatan pendidikan inklusi di madrasah,” pungkas Kasubdit Bina GTK RA yang berasal dari Jepara ini. (hi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar