PPDI Adakan Bedah Perda Penyandang Disabilitas - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 01 Juni 2020

PPDI Adakan Bedah Perda Penyandang Disabilitas

Bedah Perda penyandang disabilitas di Jepara.
Jepara, soearamoeria.com - Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Jepara mengadakan kegiatan penguatan kapasitas dan bedah Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas di Sekretariat PPDI, Minggu (31/5/2020).

Kegiatan bedah Perda ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Muhammad Syariful Wai, wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Jepara dan Ahmad Sahil, Ketua Lakpedam PCNU Kabupaten Jepara.

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPC PPDI Kabupaten Jepara, Mohamad Zulichan  menyampaikan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mengawal Perda Penyandang Disabilitas, mulai dari penyusunan naskah akademik, focus group discussion (FGD) sampai konsultasi publik.

"Sebagai pribadi maupun mewakili teman-teman organisasi penyandang disabilitas (OPDis), kami bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada semua stakeholders atas disahkannya Perda Penyandang Disabilitas oleh DPRD Jepara pada 9 Desember 2019 lalu," kata Zulichan.

"Kami masih berharap bantuan, dukungan dan pendampingan agar Perda ini ada turunan aturan pelaksanaannya," lanjut Zulichan.

Sementara itu, Muhammad Syariful Wai menyoroti 4 hal terkait pengesahan Perda Penyandang Disabilitas.

Pertama, turunan dari Perda berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun aturan teknis  pelaksanaannya perlu dikawal agar Perda ini tidak seperti macan ompong.

Kedua, cara pandang penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara terhadap teman-teman disabilitas perlu mendapat perhatian.

"Mindset OPD terhadap kaum difable harus berubah setelah adanya payung hukum perda ini," ujar Wai.

"Yang ketiga, pendataan penyandang disabilitas harus terintegrasi. Jangan sampai antara satu OPD dengan OPD lainnya berbeda. Amanat perda ini pendaataan berbasis desa dan penentuan ragam disabilitas oleh tenaga medis harus diperjelas," lanjut Wai.

"Pengarusutamaan anggaran berorientasi disabilitas sesuai kemampuan daerah dan roadmap selama lima tahun terhadap aksesibilitas disabilitas dalam infrastruktur juga perlu diperhatikan," papar Wai.

Pada bagian lain Ahmad Sahil memaparkan capaian positif dalam Perda Disabilitas Kabupaten Jepara.

"Perda inisiatif DPRD tentang  Penyandang Disabilitas ini patut diapresiasi positif. Tak banyak Kabupaten yang sudah punya perda disabilitas sebagai turunan dari UU Nomer 8 tahun 2016," kata Sahil.

"Munculnya Unit Layanan Disabilitas dan Rintisan Pendidikan Inklusi dalam perda ini merupakan kemajuan yang sangat berarti," ujar Sahil.

"Kesempatan kerja bagi kaum difabel sebanyak 2 % di BUMD dan 1% di perusahaan swasta disertai punishment berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha adalah hal yang positif," lanjut sahil.

"Hanya saja, dalam perda ini belum secara spesifik menyebut Komisi Disabilitas Daerah dan ketentuan sanksi pidana pada pasal 85 agaknya salah dalam merujuk pasal 80 yang seharusnya mungkin merujuk  pasal 81," ujar Sahil.

Bedah perda ini dihadiri OPDis seperti : HWDI, Gerkatin, Lentera Disabilitas dan juga  DPC PPDI Kabupaten Kudus. (za)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar