![]() |
| KH Mughits Nailufar. Foto: dok. pribadi. |
Oleh: KH. Mughits Nailufar, Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar An-Naqsabandiyyah, Gleget, Mayong, Jepara, Alumnus Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang (IKABU)
Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, dinamika regulasi minuman beralkohol di Indonesia tidak semata persoalan norma hukum positif, melainkan juga cerminan tarik-menarik antara nilai agama, kepentingan ekonomi, dan konfigurasi kekuasaan.
Warga nahdliyin sebagai basis sosial Nahdlatul Ulama (NU) berada pada posisi strategis untuk menguji sejauh mana komitmen kolektif mereka dalam menjaga konsistensi antara ajaran normatif Islam dan praktik sosial-politik di lapangan.
Penolakan tegas PBNU terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras menjadi tonggak penting dalam menunjukkan keberpihakan organisasi terhadap nilai keagamaan.
Regulasi yang sempat membuka ruang investasi miras, tidak hanya memicu resistensi moral, tetapi juga memperlihatkan adanya potensi disonansi antara kebijakan negara dan aspirasi umat Islam. Pembatalan perpres itu menjadi kemenangan simbolik, tetapi sekaligus membuka babak baru dalam pertarungan di level lokal.
Kebangkitan wacana peraturan daerah (perda) terkait minuman beralkohol, baik dalam bentuk pelarangan total, pengendalian distribusi, maupun optimalisasi retribusi, menjadi ujian lanjutan bagi konsistensi gerakan nahdliyin.
Dalam kerangka sosiologi hukum Islam, fenomena ini menunjukkan bagaimana norma agama yang telah mapan masih harus berhadapan dengan realitas pragmatis kebijakan publik yang sering kali berorientasi pada pendapatan daerah.
Forum bahtsul masail sebagai tradisi intelektual khas NU, sejatinya memiliki otoritas epistemik dalam merumuskan hukum Islam kontekstual. Namun ketika isu minuman keras yang secara normatif telah memiliki kejelasan hukum kembali diperdebatkan, muncul pertanyaan mendasar, apakah forum ini masih menjadi ruang ijtihad yang murni, atau telah terkontaminasi oleh kepentingan politik tertentu?
Putusan-putusan sebelumnya, mulai dari pra-Munas NU 2021 hingga advokasi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol 2020, menunjukkan konsistensi sikap NU dalam menolak keras segala bentuk legalisasi miras. Hal ini diperkuat oleh keterlibatan aktif dalam menolak Perpres investasi miras, yang menegaskan bahwa NU tidak hanya bergerak di ranah wacana, tetapi juga praksis kebijakan.
Dalam konteks ini, munculnya kembali perdebatan di forum bahtsul masail di Jepara patut dibaca sebagai gejala sosiologis. Ia tidak sekadar menunjukkan adanya perbedaan pandangan, tetapi juga mengindikasikan infiltrasi kepentingan kekuasaan yang mencoba memanfaatkan ruang-ruang keagamaan untuk legitimasi kebijakan tertentu.
Padahal, dalam kaidah ushul fikih dikenal prinsip “al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun” atau yang halal dan haram telah jelas. Minuman beralkohol, dalam konsensus mayoritas ulama, termasuk dalam kategori haram karena dampak destruktifnya terhadap akal, kesehatan, dan tatanan sosial. Dengan demikian, memperdebatkan kembali sesuatu yang telah memiliki kejelasan hukum justru berpotensi melemahkan otoritas keilmuan itu sendiri.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VI tahun 2018 (masail qanuniyah) semakin mempertegas posisi tersebut. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, fatwa ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan normatif, tetapi juga sebagai instrumen kontrol sosial yang membentuk perilaku kolektif umat.
Namun demikian, tantangan utama bukan terletak pada kurangnya kejelasan hukum, melainkan pada inkonsistensi implementasi. Di sinilah letak ujian sejati bagi warga nahdliyin: apakah mereka mampu menjaga integritas nilai dalam menghadapi godaan pragmatisme ekonomi dan tekanan politik lokal?
Fenomena ini juga mencerminkan adanya fragmentasi dalam kesadaran hukum umat. Di satu sisi, terdapat kesadaran normatif yang kuat terhadap keharaman miras. Di sisi lain, terdapat rasionalisasi ekonomi yang mencoba membenarkan keberadaannya atas nama pendapatan daerah atau pariwisata.
Dalam kerangka sosiologi hukum Islam, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh struktur sosial, relasi kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, perjuangan melawan legalisasi miras tidak cukup hanya dengan dalil normatif, tetapi juga membutuhkan strategi sosial dan politik yang komprehensif.
NU, sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga konsistensi antara fatwa, sikap organisasi, dan praktik di lapangan. Bahtsul masail seharusnya menjadi benteng keilmuan yang memperkuat posisi tersebut, bukan justru menjadi arena kompromi terhadap kepentingan pragmatis.
Pada akhirnya, komitmen dan konsistensi warga nahdliyin dalam “perang” melawan minuman beralkohol merupakan refleksi dari integritas kolektif umat. Jika nilai-nilai yang telah jelas masih terus diperdebatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya otoritas hukum Islam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap peran ulama sebagai penjaga moralitas sosial. (*)
