Pembagian Raskin Yang Tidak Tepat Sasaran - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 09 Januari 2020

Pembagian Raskin Yang Tidak Tepat Sasaran

Eva Nur Fazirah
Oleh : Era Nur Fazirah mahasiswi Universitas Islam Malang

Penyaluran RASKIN ( Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) sudah dimulai sejak 1998, krisis moneter tahun 1998 merupakan awal pelaksanaan RASKIN yang bertujuan untuk memperkuat pangan rumah tangga, terutama di kalangan masyarakat menengah kebawah, Pembagian beras Raskin bagi masyarakat adalah upaya pemerintah dalam menyediakan lahan pangan bagi masyarakat berupa beras gratis, tentu ini sangat bagus karena melihat dimana beras menjadi pokok makanan sejumlah besar masyarakat di indonesia  yang tidak mesti semua masyarakat mampu untuk membeli beras walaupun cuman 1 atau 2kg dan adanya program ini sangat disambut senang oleh masyarakat karena dapat meringankan beban ekonomi masyarakat-masyarakat yang tidak mampu, dengan diberlakukanya raskin maka ekonomi masyarakat menengah kebawah cukup terpenuhi dan menjadi

Dengan seiring berjalanya waktu banyak kesalahan untuk sasaran terhadap pembagian Raskin sendiri, banyak masyarakat yang lebih membutuhkan tidak dapat jatah raskin dengan alasan yang beragam mulai dari data yang tidak ada sampai data yang kurang lengkap dari pusat ataupun data kartu keluarga yang hilang sehingga masyarakat kurang mampu tidak dapat hak untuk raskin.Dengan adanya masalah tidak ratanya untuk pembagian beras raskin tersebut sangat disayangkan sekali, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk pendataan beras raskin yang akan dibagikan kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu.

Kesalahan dalam mendistribusikan raskin adalah bukan permasalahan baru bahkan masalah ini sudah lumrah terjadi dan banyak faktor seperti hal salah data atau keluarga yang mendapat jata raskin yang sebelum masuk daftar sudah hidup berkecupan dan sudah tidak layak lagi mendapat jata raskin dari pemerintah tentu maslah ini sesungguhnya bisa diatasi dengan kerja sama antara pemerintah daerah dengan sering-sering melakukan monitoring ke rumah-rumah warga yang mendapat jatah untuk memastikan distribusi yang dilakukan pemerintah tepat sasaran karena masi banyak orang yang lebih membutuhkan  juga belum mendapat jata yang semestinya. Oleh karena, itu perlu dilakukan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat untuk mejalankannya.

Dalam UUD sangat jelas dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (Perum) BULOG (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 no 96)  dimana salah satunya bulog harus memenuhi gizi ketahanan pangan dll, Bagi masyarakat khusus masyarakat kurang mampu karena dimana tujuan pemerintah lewat Bulog adalah menyediakan beras murah bagi masyarakat kurang mampu dan jika beras ini tidak tepat sasaran yang harus menerima tidak bisa menerima dan otomatis program pemerintah kurang efektif. Untuk karena itu pemerintah sangat perlu emonitoring dilapangan dan selalu melihat kemana beras didistribusikan apakah sudah tepat sasaran seperti yang diinginkan dan tentu hal ini juga harus dilakukan berasama sama dengan pemerintah daerah salah satunya kepala desa yang harus sering-sering memperbarui data-data masyarakat yang pantas mendapat jatah raskin dari pemerintah selain itu kualitas dari beras tersebut juga harus diperhatikan karena sangat jelas gizi juga diatur dalam UUD tersebut.

Solusi untuk mengatasi salah sasaran adalah dengan cara kerja sama antara pemerintah daerah dengan pusat karena hal ini akan memudakan memonitoring siatuasi dilapangan dengan hal ini salah sasaran bisa berkurang. Selain itu perintah juga harus sering melakukan pengecekan data penerima apakah masi layak mendapat raskin atau tidak jika dirasa tidak layak lagi menjadi penerima raskin bisa dilakukan pembaruan dengan memasukan data penerima baru yang lebih berhak atas penerimaan beras rskin dari pemerintah.

Masalah Raskin salah sasaran adalah masalah lama lewat opini saya ini adalah memberikan solusi bagaimana pemerintah harus bener-bener bisa berbenah untuk mengatasi masalah salah sasaran dalam pembagian raskin dimana penerima yang lebih berhak tidak menerima jata sedangkan yang mampu mendapat jatah tentu hal ini sangat jauh dari program awal yang menyediakan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu untuk itu butuh kerja sama antara pemerintah juga kesadaran masyarakat dimana jika sudah tidak layak harap mengundurkan diri sebagai penerima raskin begitu juga pemerintah harus saling sering memperbarui data-data dan mengvaluasi penerima rakin dengan cara monitoring distribusi cek data dan datang ke lokasi untuk memastikan raskin bener tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar