Bebas Biaya Sertifikasi Produk Halal Bagi Usaha Mikro Kecil - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 20 Januari 2020

Bebas Biaya Sertifikasi Produk Halal Bagi Usaha Mikro Kecil

Vira Ayu Diana
Oleh : Vira Ayu Diana, mahasiswi Fakultas Ilmu Adminstrasi Publik Universitas Islam Malang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil. Rencananya, pembebasan biaya akan diberikan dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.

Hal ini diungkapkannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Agama Fachrul Razi. Namun, ia mengatakan keputusan final akan diputuskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai rapat internal pemerintah pada esok hari, Kamis (9/1).

Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil. Bersamaan dengan kebijakan ini, artinya pemerintah akan memberikan subsidi atas program sertifikasi produk halal,tetapi mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu belum bisa memberi estimasi berapa besar anggaran yang disiapkan kementeriannya untuk mendukung program ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang akan mengestimasinya nilai kebutuhan anggaran. Bendahara negara mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarkan bahwa belum ada hitungan anggaran subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. 

Pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber :
1.    Subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama.
2.    Dari Kementerian Keuangan.

Intinya bisa memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tapi Kemenkeu siap memberi anggaran subsidi. Namun belum ada pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal pemberian anggaran subsidi pada program ini.Secepatnya akan diterbitkan PMK. Sebelumnya, pemerintah sudah memulai program sertifikasi produk halal sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.

Ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja, namun juga dari impor. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar