Kebijakan Zonasi dan Pemerataan Pendidikan - Soeara Moeria

Breaking

Selasa, 10 Desember 2019

Kebijakan Zonasi dan Pemerataan Pendidikan

Uyun Regia Fatva.
Oleh : Uyyun Regia Fatva, mahasiswa Universitas Islam Malang

Publik dikejutkan dengan adanya sistem zonasi yang diterapkan oleh siswa SMP dan SMA se-Indonesia. Sistem ini diterapkan mulai tahun 2017 dan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia tahun 2018.

Sistem zonasi merupakan sistem yang baru diterapkan di seluruh indonesia. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang bertujuan agar menyejahterakan rakyat melalui jalur pendidikan. Kebijakan zonasi ini dikeluarkan karena sistem kastanisasi dan favoritisme di sekolah atau dunia pendidikan sering terjadi.

Banyak sekolah yang mengalami kejadian seperti kejadian kastanisasi dan favorotisme di bidang pendidikan, sehingga terdapat sekolah yang hanya banyak di isi oleh kalangan yang berstatus ekononomi di atas rata-rata atau sekolah tersebut hanya di isi oleh kalangan siswa yang pintar atau siswa yang memiliki nilai danum tinggi. Oleh karena itu kebijakan zonasi ini dikeluarkan guna mengatisispasi kejadia favoritisme dan katanisasi yang marak di dunia pendidikan.

Kebijakan zonasi ini diimplemetasikan sejak tahun 2017 dan diterapkan dengan peraturan menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Dengan sistem zonasi, sekolah diprioritaskan menerima calon peserta didik yang tempat tinggalnya dekat dengan lembaga pendidikan dituju.

Kebijakan ini dilakukan saat kegiatan PPDB (penerimaan peserta siswa baru). Kebijakan zonasi ini memprioritaskan calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya dekat dengan lembaga pendidikan. Dan sistem PPDB yang dulu sudah tidak berlaku. Dengan adanya sistem ini maka 90 % siswa dari wialayah terdekat dengan lembaga pendidikan, 5% siswa pindahan, dan 5 % siswa dari siswa berprestasi.

Oleh karena itu kebijakan zonasi diberlakukan di setiap daerah namun di samping kebijakan zonasi diterbitkan banyak di settiap daerah yang mengalami kericuhan akibat sistem ini. banyak yang mengeluh mengenai sistem tersebut masyarakat merasa dirugikan dengan sistem ini misalnya PPDB yang biasanya menggunakan danum malah menggunakan jarak antara tempat tinggal dengan lembaga pendidikan, akurasi jarak antara tepat tinggal dan lembaga pendidikan yang dicek secara online yang tidak akurat dan lain sebagainya. Banyak kericuhan yang terjadi di masyarakat akibat dari sistem ini di setiap daerah di Indonesia.

Evaluasi Kebijakan
Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya menyejahterahkan rakyat di bidang pendidikan dengan berlandaskan peraturan menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Dengan sistem zonasi, sekolah diprioritaskan menerima calon peserta didik yang tempat tinggalnya dekat dengan lembaga pendidikan dituju. Maksudnya dengan adanya sistem zonasi ini maka pemerintah dapat melakukan pemerataan kesejahteraan melalui jalur pendidikan. 

Dalam sistem ini kebijakan zonasi menitikberatkan penerimaan siswa baru dengan jarak tempat tinggal dengan lembaga pendidikan. Sistem danem pun  tergeser menjadi sistem ini dalam usaha penerimaan siswa baru.  Dalam penerimaan siswa baru dengan sistem ini banyak terjadi kericuhan di setiap daerah-daerah di Indonesia seperti di Malang terjadi ketidakakuratan data saat di cek secara online terutama dalam penegecekan data berupa jarak yang berdampak pada siswa tersebut saat kegiatan penerimaan peserta dididk baru.

Perlu kita ketahui kebijakan zonasi ini masih belum berjalan dengan baik, kebijakan ini masih terjadi kericuhan di setiap-setiap daerah di-Indonesia. dan berdampak pada siswa yang ingin mendaftar. Evaluasi kebijakan pemerintah sangat diperlukan guna memperbaiki atau menjadikan kebijakan ini menjadi lebih baik. Kebijakan ini perlu dievaluasi karena banyak terjadi kericuhan-kericuhan di setiap daerah di nusantara ini terutama pada daerah terpencil yang mengalami ketimpangan di daerahnya. Evaluasi yang harus di lakukan pemerintah guna memperbaiki kebijakan ini.

Pertama, kebijakan zonasi ini merupakan kebijakan yang bersifat nasional maksudnya kebijakan merupakan kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh nusantara. Pada intinya kebijakan ini justru malah memberatkan daerah-daerah di-Indonesia, terutama pada daerah-daerah terpencil yang memiliki akses dan sarana prasarana yang kurang baik dan membuat pelaksanaan kebijakan ini di daerah-daerah terpencil menjadi kurang baiak dalam segi pelaksanaan.

Akses internet yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan terutama dalam penginputan data yang kurang baik. Serta akses jalan di daerah terpencil yang hanya bisa digunakan untuk jalan kaki yang tak layak digunakan sebagai sarana prasarana dan ruang kelas yang kurang memungkinkan digunakan saat kegiatan pembelajaran yang kurang baik dan masih belum dikatakan layak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam melakukan evaluasi kebijakan zonasi ini guna untuk menyejahterahkan rakyat melalui jalur baik.

Kedua, kebijakan zonasi ini kurang melibatkan pemerintah satu dengan yang lain. Dalam kebijakan ini kebijakan zonasi nyatanya tidak ada koordinasi antara pemerintah. pemerintah antara Kemendagri, Kemendidbud dan Kemenag berjalan sendiri sendiri dan tidak terjadinya koordinasi dan sinkronisasi.

Peran ke tiga elemen pemerintahan sangat diperlukan guna melancarkan kebijakan. Sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan ini sangat diperlukan agar dapat melakukan pemerataaan kesejahteraan. Dalam penerapan kebijakan ini banyak juga yang menyinggung, karena kebijakan kurang tepat terutama orang tua dan elemen-elemen masyarakat. Nyatanya kebijakan ini hanya dilakukan oleh satu lembaga pemerintahan. Dalam hal ini evaluasi sangat diperlukan terutama lembaga pemerintahannya yang berjalan sendiri-sendiri.

Ketiga, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena kebijakan ini saat dilakukan di setiap daerah-daerah di-Indonesia. Banyak daerah-daerah di nusantara yang belum siap kerena sarana dan prasarana di setiap daerah yang belum memadai terutama di daerah terpencil yang memilki akses jalan, sarana belajar mengajar, dan infrastruktur sekolah yang kurang memadai sehingga banyak daerah-daerah yang belum siap melaksanakan kebjakan zonasi ini. infratruktur di sekolah yang masih jauh dari kata layak dan yang masih belum rata membuat banyak daerah yang belum siap melaksanakan kebijakan ini.

Keempat, dalam pertama kali pelaksanaan kebijakan ini banyak terjadi kericuhan di setiap daerah yang membuat pelaksanaan kebijakan ini tidak berjalan dengan baik. Dan membuat masalah di setiap daerah. Masalah yang sering terjadi adalah kurang akurasinya data dalam pengecekan secara online yang dilakukan oleh lembaga pendidikan. Dan berakibat sekolah siswa tersebuat tidak dapat diterima di lembaga pendidikan.

Pasca Kebijakan Zonasi
Kebijakan zonasi di Indonesia adalah kebijakan yang dilakukan menyeluruh di nusantara ini namun kebijakan ini mengalami penyimpangan-penyimpangan karena berbagai hal. Terdapat pihak yang dirugikan akibat sistem ini di berlakukan. Dalam kasus ini kebijakan zonasi masih kurang baik saat dilaksanakan pertama kali.

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah namun anggapan utamanya kebijakan ini merupakan kebijakan yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) karena banyak siswa atau siswi yang ingin bersekolah di mana-mana dan diatur oleh pemerintah. Kebijakan ini adalah kebijakan yang melanggar HAM. Serta kebijakan ini masih belum stabil karena masih banyak ketimpangan-ketimpangan di daerah-daerah terpencil di nusantara.

Berharap, pemerintah segera melakukan penyelengaraan evaluasi atas kebijakan ini guna meningkatkan kesehteraan di bidang pendidikan di-Indonesia, serta agar dapat menaggulangi ketimpangan-ketimpangan di daerah-daerah di Indonesia. pemerintah juga sebaiknya memperbaiki infrastruktur yang ada di daerah-daerah yang kurang inftastrukturnya atau dengan kata lain daerah tersebut masih kurang layak digunakan infrastrukturnya seperti sekolah, fasilitas sekolah, dan jalan menuju sekolah yang kurang baik. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar