2020 Nikah Bersertifikasi? - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 23 Desember 2019

2020 Nikah Bersertifikasi?

Diah Purnamawati.
Oleh : Diah Purnamawati, mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi – Universitas Islam Malang

Belum lama pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 20/10/2019 lalu. Kini di era Jokowi-Ma’ruf mengeluarkan aturan baru, salah satunya sertifikasi pernikahan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar setiap pasangan yang ingin menikah punya sertifikat pernikahan. 

Banyak informasi yang sudah beredar akan diberlakukannya sertifikasi pernikahan tahun depan 2020. Untuk melaksanakan program ini Kemenko PMK melakukan kerjasama dengan kementerian agama dan kementerian kesehatan.

Kementerian Kesehatan yang akan berperan mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin,  memberikan bimbingan dan arahan seputar kesehatan dalam keluarga, serta memastikan calon penganti siap untuk berumah tangga. Selain itu, Komnas Perempuan juga mendukung adanya program sertifikat pernikahan ini, dengan catatan dalam implementasinya tidak hanya sebatas sertifikat semata namun ilmu dan pengalaman yang diberikan kepada calon pengantin yang mengikuti program ini bisa diterapkan dan dijalankan dalam rumah tangganya.

Pemerintah menerapkan program baru ini di awal tahun 2020, dengan sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Banyak juga yang mempertanyakan persyaratan soal aturan tersebut.

Untuk mendapatkan sertifikat pernikahan bisa diperoleh jika calon pengantin mengikuti pembekalan bimbingan pranikah yang sudah diatur oleh negara.  Banyaknya kejadian hamil di luar nikah, pernikahan usia muda, dan permasalahan rumah tangga yang setiap tahunnya selalu meningkat memungkinkan menjadikan salah satu alasan untuk diberlakukannya aturan sertifikat pernikahan ini. Pasalnya diberlakukannya sertifikat pernikahan ini juga untuk mengurangi angka perceraian rumah tangga yang setiap tahunnya kian bertambah.

Pasalnya, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan sertifikat pernikahan ini. Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah.

“Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah,” kata Muhadjir sebagaimana dilansir Detik.com, 14 November 2019.

Sebenarnya pelatihan pranikah ini sudah ada sebelumnya, namun Muhadjir bersama dengan Kementerian lebih ingin agar program tersebut lebih dimasifkan. Sebelumnya program pembekalan pranikah sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak KUA, namun kurang pematangan hanya diberikan nasihat-nasihat saja. Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan rencananya pelatihan ini akan di gelar tanpa pungutan biaya “Mestinya Gratis,” kata Muhadjir.

Dalam program ini calon pengantin akan menjalankan tes kesehatan, dan mendapatkan pendampingan pembekalan pranikah yang sudah disediakan oleh pemerintah. Kabarnya tanpa memiliki sertifkat pernikahan ini calon pengantin tidak diperbolehkan menikah.

Program sertifikat pernikahan menuai pro dan kontra dari masyarakat. sebagian setuju dengan diadakannya program ini, dan sebagian lagi menganggap merepotkan. Masyarakat menganggap bahwasannya sertifikat pernikahan ini adalah alasan bagi pemerintah untuk menambah biaya administrasi pernikahan, ada juga yang mengatakan bahwasannya program ini mempersulit dan membebani orang-orang yang akan menikah.

Sedangkan menurut Hertanto, seorang narasumber yang diwawancarai CNN berpendapat bahwasannya sertifikasi pernikahan ini tidak perlu, selama ini setiap agama sudah mewajibkannya, mungkin menurutnya hanya perlu memperbaiki program yang sudah ada saja, tidak perlu membuat program baru terlebih yang bersifat wajib.

Banyak juga komentar-komentar yang tidak setuju di media sosial yang terkait dengan program sertifikasi ini. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang setuju akan program ini. Masyarakat juga beranggapan dengan diberlakukannya program ini dapat memperbaiki sumber daya manusia, banyaknya kegagalan di rumah tangga juga mengakibatkan buruknya sumber daya manusia. Agar ke depannya tidak ada lagi pernikahan muda belum cukup umur, hamil di luar nikah dan perceraian.

Program sertifikasi ini bagus untuk diterapkan, selain untuk menangani banyaknya masalah dalam pernikahan yang selama ini sering terjadi. Program ini juga memberikan pengalaman bagi para calon pengantin untuk lebih mematangkan, memantapkan diri membangun rumah tangga.

Banyaknya kejadian miris yang selama ini terjadi dalam rumah tangga misalnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan terhadap anak/keluarga sendiri, perceraian, pembuangan bayi yang tidak bertanggung jawab, dan lain-lainnya.

Dan juga diharapkan dalam menjalankan program sertifikasi pernikahan ini benar-benar memberikan yang terbaik dalam bimbingannya, bukan hanya mengacu untuk mendapatkan selembar sertifikat saja.

Pengurusan administrasinya juga bisa memungkinkan sesederhana mungkin, tidak ribet atau mempersulit. Jikalau pun ada penambahan biaya administrasi diharapkan sesuai, tidak terlalu mahal. Program sertifikasi pernikahan ini patut mendapatkan apresiasi baik. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar