Penguatan Ideologi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 23 Desember 2019

Penguatan Ideologi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Yosy Melinda.

Oleh : Yosy Melinda, mahasiswi Universitas Islam Malang

Bangsa Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai prinsip atau ideologi yang berbeda dengan bangsa lainnya. Pancasila dipilih sebagai ideologi bangsa Indonesia karena nilai-nilainya berasal dari kepribadian asli bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila merupakan suatu dasar untuk menyelenggarakan negara. Tanpa adanya dasar negara, kehidupan berbangsa bernegara akan kehilangan arah dan tujuan serta memudahkan terjadinya kekacauan.

Pancasila merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan.

Nilai-nilai pancasila di antaranya yaitu nilai ketuhanan (religius) berkaitan dengan individu dan sesuatu yang memiliki kekuatan sakral dan agung. Contohnya : beribadah kepada Tuhan YME, nilai kemanusiaan (moralitas) berkaitan dengan individu satu dengan yang lainnya. Contohnya : saling toleransi antar individu, nilai persatuan (kebangsaan) berkaitan dengan sikap individu terhadap negaranya. Contohnya : cinta tanah air serta rela berkorban, nilai permusyawaratan dan perwakilan, sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan bantuan orang lain untuk mewujudkan kepentingan bersama. Contohnya : musyawarah untuk mencapai kata mufakat demi kepentingan bersama, dan terakhir nilai keadilan sosial berkaitan dengan menjunjung tinggi norma berdasarkan keseimbangan serta pemerataan tanpa memandang ras ataupun gender. Contohnya : wanita diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pemimpin di suatu forum.

Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan yang penting dalam negara Indonesia yaitu sebagai jati diri bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai dasar filsafat negara, serta sebagai asas persatuan bangsa Indonesia. 

Pandangan hidup bangsa Indonesia telah dirumuskan secara padat dalam kesatuan rangkaian lima sila yang disebut pancasila. Sadar atau pun tidak, pancasila itu ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan kefilsafatan yang menjiwai penyusunan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 tersebut.

Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang-ambing kehidupan tak tentu arah dalam meghadapi persoalan yang muncul baik di dalam masyarakat maupun persoalan dunia. Menurut Pahmo Wadjono : “pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang hidup”.

Oleh karena itu, sejak diberlakukannya UUD 1945 tersebut, maka penyusunan dan penerapan tata hukum di Indonesia harus dilandasi dan dijiwai oleh pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. (*)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar