![]() |
Yosy Melinda. |
Oleh
: Yosy Melinda, mahasiswi Universitas Islam Malang
Bangsa
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai prinsip atau ideologi yang
berbeda dengan bangsa lainnya. Pancasila dipilih sebagai ideologi bangsa
Indonesia karena nilai-nilainya berasal dari kepribadian asli bangsa Indonesia itu
sendiri. Pancasila merupakan suatu dasar untuk menyelenggarakan negara. Tanpa
adanya dasar negara, kehidupan berbangsa bernegara akan kehilangan arah dan
tujuan serta memudahkan terjadinya kekacauan.
Pancasila
merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena setiap
sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya yang saling berhubungan dan
tidak dapat dipisahkan.
Nilai-nilai
pancasila di antaranya yaitu nilai ketuhanan (religius) berkaitan dengan
individu dan sesuatu yang memiliki kekuatan sakral dan agung. Contohnya :
beribadah kepada Tuhan YME, nilai kemanusiaan (moralitas) berkaitan dengan
individu satu dengan yang lainnya. Contohnya : saling toleransi antar individu,
nilai persatuan (kebangsaan) berkaitan dengan sikap individu terhadap
negaranya. Contohnya : cinta tanah air serta rela berkorban, nilai
permusyawaratan dan perwakilan, sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan
bantuan orang lain untuk mewujudkan kepentingan bersama. Contohnya : musyawarah
untuk mencapai kata mufakat demi kepentingan bersama, dan terakhir nilai
keadilan sosial berkaitan dengan menjunjung tinggi norma berdasarkan
keseimbangan serta pemerataan tanpa memandang ras ataupun gender. Contohnya :
wanita diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pemimpin di suatu forum.
Pancasila
memiliki fungsi dan kedudukan yang penting dalam negara Indonesia yaitu sebagai
jati diri bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan
negara, sebagai dasar filsafat negara, serta sebagai asas persatuan bangsa
Indonesia.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia telah dirumuskan secara padat dalam kesatuan rangkaian
lima sila yang disebut pancasila. Sadar atau pun tidak, pancasila itu
ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan kefilsafatan yang
menjiwai penyusunan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 tersebut.
Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang-ambing kehidupan tak
tentu arah dalam meghadapi persoalan yang muncul baik di dalam masyarakat
maupun persoalan dunia. Menurut Pahmo Wadjono : “pandangan hidup adalah sebagai
suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan
dasar, untuk apa seseorang hidup”.
Oleh
karena itu, sejak diberlakukannya UUD 1945 tersebut, maka penyusunan dan
penerapan tata hukum di Indonesia harus dilandasi dan dijiwai oleh pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. (*)