Krisis Pendidikan Kewarganegaraan - Soeara Moeria

Breaking

Sabtu, 02 November 2019

Krisis Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan

Judul Buku : PENDIDIKANsKEWARGANEGARAAN (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat Secara Umum)
Penulis : Ibnu Hurri, H., S.Sos., M.Pd. dan Asep Munajat, M.Pd.
Editor :  Prof. Dr. H. Suwarma Al Muchtar, SH
Desain Sampul :  M. Nizar Ramadhan, S.Pd.
                    Penerbit :  CV. Nurani, Jalan Angsana II Blok B 12 /  20 Pondok Pekayon Indah, Kota Bekasi.
                      Jumlah Halaman : X+146
               Peresensi : Putri Kusumaning Dewi, mahasiswi Universitas Islam Malang

Kewarganegaraan berasal dari dua kata yaitu ‘warga’ dan ‘negara’. Berdasarkaan KBBI, pengertian warga adalah tingkatan dalam masyarakat. Sedangkan definisi negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Sementara pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Winataputra (2001) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu tubuh atau sistem pengetahuan yang memiliki: (a) ontologi civic behavior dan civic culture yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah, kurikuler, dan sosial kultural); (b) epistemologi research, development, and diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan program kurikuler, prilaku dan konteks sosial  kultural warga negara, serta komunikasi akademis, kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warga negara di sekolah dan masyarakat; dan (c) aksiologi memfasilitasi pengembanga body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan; melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan luar sekolah; dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial kultural dalam masyarakat.

Krisis Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia karena kurangnya pemahaman tentang pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional, konsep negara, konstitusi, hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan  bertujuan sebagai mata pelajaran dasar di Indonesia yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya tidak hanya diajarkan di sekolah saja. Pendidikan Kewarganegaraan sebaiknya juga terjadi di lingkungan keluarga, dalam organisasi keagamaan, dalam organisasi kemasyarakatan, dan dalam media yang membantunya untuk menjadi warga negara seutuhnya.

Oleh karena itu, didalam buku “Pendidikan Kewarganegaraan” Cogan (1999:5) mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan ujung tombak bagi pembentuk generasi muda sebagai warga negara yang baik.

Penjelasan pada pasal 3 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara imperatif menggariskan bahwa “Pendidikan         nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”

Pendidikan Kewaranegaraan layak di enyam hingga kita duduk di perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimulai dengan mata kuliah Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970), Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an), dan berkembang menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang.

Pendidikan Kewiraan terlalu condong atau lebih berorientasi kepada aspek bela negara dalam konteks memenuhi kebutuhan pertahanan. Pengembangan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kemasyarakatan, penyadaran tentang ketaatan pada hukum, serta disiplin sosial bukanlah tujuan Pendidikan Kewiraan. Metode pengajaran yang diterapkan juga tidak ada bedanya dengan Pendidikan Pancasila, yang nilai Intinya hanyalah proses indoktrinasi yang hanya memenuhi aspek kognitif, sedangkan aspek sikap dan perilaku belum tersentuh.

Pendidikan Kewarganegaraan yang dulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ditjen Dikti No. 267/DIKTI/2000 bahwa pengembangan materi perkuliahan tersebut dengan sendirinya juga dikembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hukum, kemasyarakatan, filsafat dan budaya. 

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi yang merupakan mata kuliah wajib untuk diambil setiap mahasiswa pada jenjang perguruan tinggi. Dalam pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa. Begitu pula sebagaimana terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 terdapat dalam Pasal 39 Ayat (2) yang mengamanatkan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. 

Di dalam penjelasan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Dalam Buku “Pendidikan Kewarganegaraan” ini menjelaskna banyak tentang PendidIkan secara runtut dan jelas. Penjelasan – penjelasan didalam buku ini mudah dipahami. Dengan ada buku ini dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia. Buku ini sangat menarik dan materi didalamnya lengkap. Hanya saja, ada beberapa istilah – istilah yang orang awam mungkin akan sulit mengerti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar