Pendidikan Kewarganegaraan |
Judul Buku : PENDIDIKANsKEWARGANEGARAAN (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat Secara Umum)
Penulis : Ibnu Hurri, H., S.Sos., M.Pd. dan Asep Munajat, M.Pd.
Editor
: Prof. Dr. H.
Suwarma Al Muchtar, SH
Desain Sampul : M. Nizar
Ramadhan, S.Pd.
Penerbit : CV. Nurani, Jalan Angsana II Blok B 12 / 20 Pondok Pekayon Indah, Kota Bekasi.
Jumlah Halaman : X+146
Peresensi : Putri Kusumaning Dewi, mahasiswi Universitas
Islam Malang
Kewarganegaraan
berasal dari dua kata yaitu ‘warga’ dan
‘negara’. Berdasarkaan KBBI, pengertian warga adalah tingkatan dalam
masyarakat. Sedangkan definisi negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Sementara pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Winataputra
(2001) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu tubuh atau
sistem pengetahuan yang memiliki: (a) ontologi civic behavior dan civic
culture yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah, kurikuler, dan
sosial kultural); (b) epistemologi
research, development, and diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan
pengembangan program kurikuler, prilaku dan konteks sosial kultural warga negara, serta komunikasi
akademis, kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan
pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi
untuk warga negara di sekolah dan masyarakat; dan (c) aksiologi memfasilitasi
pengembanga body of knowledge sistem
pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan; melandasi dan
memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan
luar sekolah; dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses
demokratisasi secara sosial kultural dalam masyarakat.
Krisis Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia karena kurangnya pemahaman tentang pendidikan
kewarganegaraan, identitas nasional, konsep negara, konstitusi, hak dan
kewajiban warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan sebagai mata pelajaran dasar di
Indonesia yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak
setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya
tidak hanya diajarkan di sekolah saja. Pendidikan Kewarganegaraan sebaiknya
juga terjadi di lingkungan keluarga, dalam organisasi keagamaan, dalam
organisasi kemasyarakatan, dan dalam media yang membantunya untuk menjadi warga
negara seutuhnya.
Oleh karena itu, didalam
buku “Pendidikan Kewarganegaraan” Cogan (1999:5) mengatakan bahwa pendidikan
kewarganegaraan merupakan ujung tombak bagi pembentuk generasi muda sebagai
warga negara yang baik.
Penjelasan pada pasal 3 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
secara imperatif menggariskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.”
Pendidikan Kewaranegaraan layak di enyam hingga kita duduk
di perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimulai
dengan mata kuliah Pancasila dan UUD
1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970), Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an),
dan berkembang menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang.
Pendidikan Kewiraan terlalu condong atau lebih
berorientasi kepada aspek bela negara dalam konteks memenuhi kebutuhan
pertahanan. Pengembangan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kemasyarakatan,
penyadaran tentang ketaatan pada hukum, serta disiplin sosial bukanlah tujuan
Pendidikan Kewiraan. Metode pengajaran yang diterapkan juga tidak ada bedanya
dengan Pendidikan Pancasila, yang nilai Intinya hanyalah proses indoktrinasi
yang hanya memenuhi aspek kognitif, sedangkan aspek sikap dan perilaku belum
tersentuh.
Pendidikan Kewarganegaraan yang dulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan
adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan
kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dan kewajiban warga
negara dalam berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ditjen Dikti No.
267/DIKTI/2000 bahwa pengembangan materi perkuliahan tersebut dengan sendirinya
juga dikembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang
politik, hukum, kemasyarakatan, filsafat dan budaya.
Mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu
komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi yang merupakan
mata kuliah wajib untuk diambil setiap mahasiswa pada jenjang perguruan tinggi.
Dalam pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa. Begitu pula
sebagaimana terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan sebelumnya, yaitu
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 terdapat dalam Pasal 39 Ayat (2) yang
mengamanatkan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama.
Di dalam
penjelasan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Dalam Buku “Pendidikan
Kewarganegaraan” ini menjelaskna banyak tentang PendidIkan secara runtut dan
jelas. Penjelasan – penjelasan didalam buku ini mudah dipahami. Dengan ada buku
ini dapat meningkatkan kualitas Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia. Buku
ini sangat menarik dan materi didalamnya lengkap. Hanya saja, ada beberapa istilah – istilah yang orang awam
mungkin akan sulit mengerti.