Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencegahan Korupsi - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 01 November 2019

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencegahan Korupsi

Pancasila
Judul : Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi
Penulis : Achmad Ubaedillah
Penerbit : Kencana
Terbit    : Edisi Pertama, 2017
Halaman : 316
Peresensi : Rafisna Trio Ramadhan, mahasiswa Universitas Islam Malang

Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dalam bidang administrasi dengan skala yang cukup besar di pemerintahan guna mencari keuntungan pribadi, sehingga merugikan pihak maupun masyarakat.

Faktor yang menyebabkan suatu pemegang jabatan untuk melakukan korupsi biasanya penyaluran data tentang administrasi yang tidak jelas, kurangnya kesadaran korban (pihak yang dirugikan) ketika sedang berinvestasi diperlakukan secara tidak adil dan bahkan pemusatan tenaga kerja yang memungkinkan mereka melakukan tindakan korupsi.

Di Indonesia sendiri, tingkat kasus korupsi tergolong dalam tingkat yang tinggi. Hal inilah yang membuat masyarakat mulai tidak memercayai bahkan menghilangkan rasa tidak percaya pada pemegang jabatan di ranah pemerintahan. Korupsi di Indonesia berkembang biasanya karena kurang puasnya gaji yang diterima dan lemahnya pengawasan di pemerintahan.

Praktik korupsi di Indonesia bukan termasuk hal yang baru, bahkan sejak zaman penjajah belanda banyak muncul kasus korupsi. Negara ini memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi, misalnya  UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah mendirikan suatu lembaga untuk memberantas korupsi. Sesuai dengan UU No.30 tahun 2002 maka dibentukklah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pentinggnya pendidikan kewarganegaraan dalam pemberantasan korupsi adalah sebagai pembinaan watak masyarakat agar mampu mencegah maupun memberantas korupsi yang dilandasi oleh kesadaran politik, hukum dan moral. Dari sisi lain, pendidikan kewarganegaraan juga membina masyarakat melalui penanaman kesadaran dan kejujuran tentang perilaku antikorupsi.

Hal inilah yang menyebabkan kedudukan pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib. Ketentuan ini diperkuat dengan pasal 37 bagian dari penjelasan undang-undang. Pendidikan ini berperan baik dalam sistem organisasi masyarakat guna menciptakan masyarakat yang anti korupsi.

Dalam buku ini menjelaskan secara mendalam peranan kewarganegaraan dalam mencegah bahkan memberantas korupsi yang dimulai dari hal terkecil yaitu pengetahuan di bidang pendidikan pertama,menegah maupun perguruan tinggi. Sehingga mampu mengurangi bahkan menghilangkan tindak korupsi secara perlahan agar terciptanya Indonesia yang bebas korupsi. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar