Ini Penjelasan Bawaslu Tentang Pengawas Partisipatif - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 30 November 2018

Ini Penjelasan Bawaslu Tentang Pengawas Partisipatif

Evaluasi pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif. 

Jepara, SoearaMoeria.Com
Terdapat potensi masalah apabila Gelaran Pemilu Tahun 2019 tanpa pengawasan yaitu potensi hilangnya hak pilih, terjadi manipulasi suara, politik uang, konflik antar pendukung, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang dan pemilu tidak sesuai dengan aturan serta timbulnya gugatan.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Jepara, Arifin dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder dan Masyarakat Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Rabu (28/11/2018).

Ia menuturkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam ikut serta melakukan pengawasan dengan hadirnya masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan Bawaslu sebagai Pengawas Partipatif.

Dengan adanya pengawasan partisipatif ini dapat mencegah terjadi konflik dan meningkatkan kualitas demokrasi serta menjadikan pemilu lebih bertegritas. selain itu juga membentuk kesadaran politik dan mendorong tingginya partisipasi publik.

Koordinator Divisi Hukum dan Data ini juga mengatakan selain peran pemantauan atau pengawasan mereka juga memiliki peran yang vital yakni mereka dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan laporan kepada pengawas pemilu atau informasi awal untuk diitindaklanjuti oleh Pengawas pemilu sendiri.

Muncul pertanyaan dari salah satu peserta rakor yang dilaksanakan di Palm Beach ini yakni dari komunitas Lentera Yatini berkaitan perlindungan kepada saksi yang melapor kepada pengawas Pemilu.

"Ada perlindungan terhadap saksi hal ini sesuai dengan Undang-undang perlindungan saksi," jawab Arifin.

Ia juga menjawab apabila masyarakat takut untuk menjadi pelapor atau hanya memberikan informasi namun setelah itu tidak ingin terlibat lebih lanjut dalam proses selanjutnya itu pun tidak apa apa.

Bawaslu beserta jajaranya akan menjadikan hal tersebut sebagai informasi awal untuk dijadikan temuan. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sendiri dan Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor/ pemberi informasi.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan tentang tata cara pelaporan yaitu dengan laporan langsung ataupun tidak langsung. Pelaporan langsung adalah pelaporan yang dilakukan langsung ke kantor pengawas Pemilu sedangkan pelaporan tidak langsung merupakah pelaporan yang dilakukan dalam bentuk telpon, pesan singkat, surat elektronik dan media sosial.

Sementara itu Subchan Zuhrie, Ketua KPU Jepara memberikan arahan tentang Komitmen Wujudkan Pemilu 2019 Yang Bermartabat dan Berintegritas.

Ia berpesan pada peserta untuk menjadi pemilih yang berdaulat yaitu pemilih yang datang yang datang ke TPS untuk memberikan suaranya dengan kesadaran pribadi bukan atas dasar pemberian materi yang dapat memengaruhinya.

"Untuk menjadi pemilih yang berdaulat, maka pemilih mengenali siapa calon-calon yang akan dipilih, ketahui rekam jejaknya dan visi misinya," tandas ketua KPU Jepara itu. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar