Evaluasi pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif. |
Jepara,
SoearaMoeria.Com
Terdapat
potensi masalah apabila Gelaran Pemilu Tahun 2019 tanpa pengawasan yaitu
potensi hilangnya hak pilih, terjadi manipulasi suara, politik uang, konflik
antar pendukung, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang dan pemilu tidak
sesuai dengan aturan serta timbulnya gugatan.
Hal
ini disampaikan Komisioner Bawaslu Jepara, Arifin dalam kegiatan Rapat
Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder dan Masyarakat Pada Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, Rabu (28/11/2018).
Ia
menuturkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam ikut serta
melakukan pengawasan dengan hadirnya masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan
pemilihan Bawaslu sebagai Pengawas Partipatif.
Dengan
adanya pengawasan partisipatif ini dapat mencegah terjadi konflik dan
meningkatkan kualitas demokrasi serta menjadikan pemilu lebih bertegritas.
selain itu juga membentuk kesadaran politik dan mendorong tingginya partisipasi
publik.
Koordinator
Divisi Hukum dan Data ini juga mengatakan selain peran pemantauan atau
pengawasan mereka juga memiliki peran yang vital yakni mereka dapat mencegah
terjadinya pelanggaran dan memberikan laporan kepada pengawas pemilu atau
informasi awal untuk diitindaklanjuti oleh Pengawas pemilu sendiri.
Muncul
pertanyaan dari salah satu peserta rakor yang dilaksanakan di Palm Beach ini
yakni dari komunitas Lentera Yatini berkaitan perlindungan kepada saksi yang
melapor kepada pengawas Pemilu.
"Ada
perlindungan terhadap saksi hal ini sesuai dengan Undang-undang perlindungan
saksi," jawab Arifin.
Ia
juga menjawab apabila masyarakat takut untuk menjadi pelapor atau hanya
memberikan informasi namun setelah itu tidak ingin terlibat lebih lanjut dalam
proses selanjutnya itu pun tidak apa apa.
Bawaslu
beserta jajaranya akan menjadikan hal tersebut sebagai informasi awal untuk
dijadikan temuan. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sendiri dan Bawaslu
menjamin kerahasiaan identitas pelapor/ pemberi informasi.
Lebih
lanjut Arifin menjelaskan tentang tata cara pelaporan yaitu dengan laporan
langsung ataupun tidak langsung. Pelaporan langsung adalah pelaporan yang
dilakukan langsung ke kantor pengawas Pemilu sedangkan pelaporan tidak langsung
merupakah pelaporan yang dilakukan dalam bentuk telpon, pesan singkat, surat
elektronik dan media sosial.
Sementara
itu Subchan Zuhrie, Ketua KPU Jepara memberikan arahan tentang Komitmen
Wujudkan Pemilu 2019 Yang Bermartabat dan Berintegritas.
Ia
berpesan pada peserta untuk menjadi pemilih yang berdaulat yaitu pemilih yang
datang yang datang ke TPS untuk memberikan suaranya dengan kesadaran pribadi
bukan atas dasar pemberian materi yang dapat memengaruhinya.
"Untuk
menjadi pemilih yang berdaulat, maka pemilih mengenali siapa calon-calon yang
akan dipilih, ketahui rekam jejaknya dan visi misinya," tandas ketua KPU
Jepara itu. (sm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar