Banyak BMT Terapkan Sistem Riba - Soeara Moeria

Breaking

Rabu, 20 Desember 2017

Banyak BMT Terapkan Sistem Riba

Temanggung, SoearaMoeria.Com
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia masih banyak yang menerapkan sistem perekonomian yang hakikatnya riba. Hal itu dijelaskan Fatmawati Sungkawaningrum dosen Ekonomi Syariah STAINU Temanggung dalam Seminar Ilmiah Dosen dengan artikel berjudul "Bahaya Riba dalam Sistem Perekonomian" Sabtu (16/12/2017).

Ia juga menegaskan hakikatnya bank syariah adalah bank Islam. Namun dalam praktiknya hal itu hanya nama saja. Menurut Fatma tidak semua bank syariah seratus persen menerapkan sistem ekonomi Islam.

"Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia adalah solusi bergeser dari sistem perekonomian Yahudi. Namun praktiknya dalam akad yang substansinya ada ribanya," beber Fatma yang didampingi Martin Amnillah pemateri kedua.

Dicontohkannya misal bank syariah menamakan hal itu “qord” atau utang-piutang. "Namun kenyataannya bukan qord atau qardi dan ada ribanya, denda ketika peminjam telat atau melewati batas waktu yang ditentukan maka dikenakan denda. Denda itulah riba. Selain itu, ada biaya-biaya lain seperti administrasi, pembiayaan, itu juga termasuk riba karena melanggar akad awal pinjam-meminjam," ujar dia.

Dicontohkan pula bahwa masih banyak BMT dan Lembaga Keuangan Syariah yang menerapkan akad mudharabah akan tetapi dalam praktiknya tidak ada satu pun syarat dan rukun mudharabah pada saat akad maupun pelaksanaan akad tersebut.

Ia mengakui bahwa sangat susah menerapkan sistem perbankan yang benar-benar syariah Islam. Ia juga menegaskan jika ingin benar-benar terhindar dari riba maka perlu keluar dari dunia perbankan.

"Beruntunglah bagi orang Islam yang tidak mengenal perbankan," beber dia dalam seminar ilmiah bulanan yang dihadiri dosen dan pimpinan STAINU Temanggung ini.

Fatma juga menambahkan sistem perekonomian di Indonesia saat ini masih dalam taraf menuju sistem ekonomi Islam. Jadi belum semuanya benar-benar menerapkan sistem ekonomi Islam.

"Sistem perekonomian, perbankan di Indonesia saat ini masih berusaha menuju syariah Islam yang sebenarnya," tukas dia.


Meski sudah ada hukum riba dari pendapat jumhur ulama terdiri atas halal, haram dan subhat, ia mendorong untuk tidak melakukan praktik riba. "Kalau mau benar-benar bersih dari riba ya saat menabung, ada bunganya tapi tidak perlu diambil," ujar dia. (ibda)

1 komentar:

  1. pemateri pertama harus berguru lagi kpd ahli ekonomi yg jumhur.

    BalasHapus