Bayar Pajak Lebih Cepat dan Mudah - Soeara Moeria

Breaking

Minggu, 19 April 2015

Bayar Pajak Lebih Cepat dan Mudah


Judul                
Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online
Penulis      
Nurfransa Wira Sakti
Penerbit    
Visimedia
Tahun
Cetakan pertama, 2015
Tebal        
x+214 halaman
ISBN        
979-065-233-X


Membayar pajak bagi seseorang yang sudah dikenai wajib pajak adalah kewajiban sebagai warga negara. Namun, tidak jarang orang malas mengurus pajak. Di era perkembangan informasi dan komunikasi yang begitu pesat seperti sekarang ini, mengurus pajak dapat dilakukan secara pajak online. Dengan kemudahan ini, diharapkan kapatuhan Wajib Pajak dapat meningkat.

Buku ini ditulis untuk mensosialisasikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi perpajakan secara online. Kewajiban utama Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada intinya terdiri dari tiga tahap pokok; mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya. Tiga hal itu pula yang diulas dalam buku ini.

Bagian pertama, mendedahkan kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Tahap mendaftar ini merupakan proses awal dari administrasi perpajakan. Untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, seseorang harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak dalam Undang-undang Pajak Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Sementara persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya (hlm 12). Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pendaftaran baru bisa dilakukan.

Secara umum, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berwilayah kerja sesuai dengan alamat Wajib Pajak. Cara kedua, dengan mendaftar secara online melalui situs Direktorat Jenderal (Dirjen Pajak) di www.pajak.co.id.

Selanjutnya, dijelaskan mengenai pembayaran pajak secara online, yang menjadi inti buku ini. Ulasan tentang pembayaran pajak secara online begitu detail. Mulai dari pembuatan akun pembayaran online, pembuatan kode billing, sampai bagaimana langkah-langkah melakukan pembayaran secara online (hlm 80-104).

Usai melakukan pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran pajak, kegiatan perpajakan selanjutnya adalah pelaporan pajak. Sarana yang digunakan untuk pelaporan pajak adalah Surat Pemberitahuan  (SPT). Dalam konteks pelaporan pajak secara online, fasilitas yang digunakan dinamakan e-Filing.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak, penyedia jasa aplikasi, atau application service provider (ASP). Langkah-langkah penyampaian secara online dijelaskan dengan runtut dan detail. Mulai dari pembuatan e-FIN, pendaftaran e-Filing, sampai pada penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi secara e-Filing (hlm 135-187).

Di bagian akhir, buku ini dilengkapi penjelasan fitur-fitur dalam situs resmi Ditjen Pajak untuk mengenalkan masing-masing fungsinya pada pembaca. Buku ini penting bagi tiap warga negara yang sudah dikenai wajib pajak. Terlebih bagi yang baru pertama kali berurusan dengan perpajakan. Penjelasan yang runtut dan disertai gambar-gambar, membuat pembaca mudah memahami langkah demi langkah yang harus dilakukan dalam mengurus pajak secara online.
-----------------------------------------------

Al Mahfud, penikmat buku dari Pati. Menulis resensi dan esai di beberapa media, seperti Suara Merdeka, Koran Jakarta, Wawasan, Radar Surabaya, Kedaulatan Rakyat, Tribun Jogja, Joglosemar, Analisa, Riau Pos, Koran Muria, dan beberapa media online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar