Judul
Panduan Praktis Mengurus Pajak
Secara Online
Penulis
Nurfransa Wira Sakti
Penerbit
Visimedia
Tahun
Cetakan pertama, 2015
Tebal
x+214 halaman
ISBN
979-065-233-X
Membayar pajak
bagi seseorang yang sudah dikenai wajib pajak adalah kewajiban sebagai warga
negara. Namun, tidak jarang orang malas mengurus pajak. Di era perkembangan informasi
dan komunikasi yang begitu pesat seperti sekarang ini, mengurus pajak dapat
dilakukan secara pajak online. Dengan
kemudahan ini, diharapkan kapatuhan Wajib Pajak dapat meningkat.
Buku ini
ditulis untuk mensosialisasikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi
perpajakan secara online. Kewajiban utama Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya pada intinya terdiri dari tiga tahap pokok;
mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya. Tiga hal itu pula yang diulas
dalam buku ini.
Bagian pertama,
mendedahkan kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Tahap mendaftar
ini merupakan proses awal dari administrasi perpajakan. Untuk mendaftarkan diri
sebagai Wajib Pajak, seseorang harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat
subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak
dalam Undang-undang Pajak Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Sementara
persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau
pemungutan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan dan perubahannya (hlm 12). Setelah memenuhi persyaratan tersebut,
pendaftaran baru bisa dilakukan.
Secara umum,
pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang berwilayah kerja sesuai dengan alamat Wajib Pajak. Cara
kedua, dengan mendaftar secara online melalui situs Direktorat Jenderal (Dirjen Pajak) di www.pajak.co.id.
Selanjutnya,
dijelaskan mengenai pembayaran pajak secara online, yang menjadi inti buku ini.
Ulasan tentang pembayaran pajak secara online begitu detail. Mulai dari
pembuatan akun pembayaran online, pembuatan kode billing, sampai
bagaimana langkah-langkah melakukan pembayaran secara online (hlm
80-104).
Usai melakukan
pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran pajak, kegiatan perpajakan
selanjutnya adalah pelaporan pajak. Sarana yang digunakan untuk pelaporan pajak
adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam
konteks pelaporan pajak secara online, fasilitas yang digunakan
dinamakan e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT
atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online
yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak, penyedia jasa
aplikasi, atau application service provider (ASP). Langkah-langkah penyampaian
secara online dijelaskan dengan runtut dan detail. Mulai dari pembuatan e-FIN,
pendaftaran e-Filing, sampai pada penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi
secara e-Filing (hlm 135-187).
Di bagian
akhir, buku ini dilengkapi penjelasan fitur-fitur dalam situs resmi Ditjen
Pajak untuk mengenalkan masing-masing fungsinya pada pembaca. Buku ini penting
bagi tiap warga negara yang sudah dikenai wajib pajak. Terlebih bagi yang baru
pertama kali berurusan dengan perpajakan. Penjelasan yang runtut dan disertai
gambar-gambar, membuat pembaca mudah memahami langkah demi langkah yang harus
dilakukan dalam mengurus pajak secara online.
-----------------------------------------------
Al Mahfud, penikmat buku dari Pati. Menulis resensi dan esai di beberapa media, seperti
Suara Merdeka, Koran Jakarta, Wawasan, Radar Surabaya, Kedaulatan Rakyat,
Tribun Jogja, Joglosemar, Analisa, Riau Pos, Koran Muria, dan beberapa media online.