Semarang, soearamoeria.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melibatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah dalam penguatan jurnalisme pengawasan melalui Pelatihan Jurnalistik Pengawasan Pemilu pada Selasa (20/5/2025). Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang yang dihadiri puluhan peserta.
Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang telah terlaksana, namun hal itu tidak membuat Bawaslu Kabupaten Semarang berhenti melakukan kegiatan strategis. Salah satunya adalah melalui penguatan kapasitas anggota dan jajaran sektretariat internal Bawaslu Kabupaten Semarang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muharom Al Rosyid dalam pengantarnya menegaskan bahwa bahwa peningkatan kapasitas dari segi jurnalistik ini menjadi instrumen penting sebagai persiapan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depannya.
Turut hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Kordiv Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Nurkus Budiyantomo, dan Kordiv SDM, Organisasi & Diklat Fihriyah.
Dalam kesempatan itu, narasumber pelatihan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah Dr. Hamidulloh Ibda menyebut bahwa jurnalisme pengawasan adalah bentuk kontrol publik terhadap proses demokrasi.
"Fungsi pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi kekuasaan. Dalam konteks pemilu, ini berarti memantau penyelenggara, peserta, dan proses secara menyeluruh," ujar Ibda yang juga dosen Inisnu Temanggung tersebut.
Pihaknya mengatakan, kondusivitas di daerah harus diciptakan secara kolaboratif. Menurut dia, melalui media digital, dan literasi digital, Kabupaten Semarang menjelang Pemilu 2029 harus dibangun iklim media sosial yang bebas dari ujaran kebencian, hoaks, bahkan potensi radikalisme dan terorisme.
Menjelang Pemilu 2029, peran jurnalisme pengawasan kian vital dalam memperkuat pilar demokrasi di Indonesia agar sehat. "Meskipun masih lama, justru pengawasan bisa dimulai dari sekarang. Sebab, saat ini agenda-agenda politik sudah direncanakan beragam pihak jauh-jauh hari," beber Ibda yang juga Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV.
![]() |
Jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang bersama Ketua FKPT Jateng. |
Ibda menegaskan, bahwa jurnalisme pengawasan merupakan praktik jurnalistik yang berfokus pada fungsi kontrol sosial dengan cara mengawasi tindakan pemerintah, lembaga publik, dan pihak berkuasa lainnya. Tujuannya adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan publik.
“Jurnalisme pengawasan Pemilu merupakan bentuk spesifik dari jurnalisme pengawasan yang fokus pada pengawasan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” tegas doktor lulusan UNY tersebut.
Pria kelahiran Pati tersebut menegaskan, bahwa fungsi jurnalisme pengawasan sangat vital, karena memantau integritas Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu oleh penyelenggara, memastikan keadilan bagi peserta pemilu, serta mengedukasi publik agar pemilu berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
Sedangkan peran jurnalisme pengawasan Pemilu, menurutnya, adalah mengawasi penyelenggara dan peserta Pemilu, memberikan informasi yang akurat dan berimbang, mengedukasi publik tentang proses demokrasi, mencegah disinformasi, isu SARA, dan hoaks Pemilu, menjadi saluran aspirasi dan kritik publik, dan menjaga transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Semarang mengapresiasi kegiatan itu karena dengan menguatnya praktik jurnalisme pengawasan, diharapkan Pemilu 2029 mendatang menjadi momentum bagi lahirnya demokrasi yang lebih sehat, partisipatif, dan bermartabat.
Selain dikenalkan ragam jurnalisme pengawasan, peserta juga diajak menelaah beberapa fakta sosial untuk dipotret menjadi berita maupun artikel dalam bentuk tutorial sebagai wahana edukasi dan literasi demokrasi.
Di akhir sesi, para peserta diajak praktik dan menerapkan prinsip jurnalisme pengawasan Pemilu dalam menulis berita maupun artikel. Utamanya dalam menulis website Bawaslu Kabupaten Semarang maupun dirillis menjadi berita umum di media massa. (ah)