![]() |
Penandatanganan MoU Desa Anti Politik Uang. (Foto: Istimewa) |
Bawaslu Jepara meresmikan Desa Banjaragung sebagai Desa Anti Politik Uang pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Balai Desa. Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Jepara, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, Bumdes, dan Karang Taruna Desa Banjaragung.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, tujuan awal Bawaslu Jepara menggandeng Desa Banjaragung sebagai desa Anti Politik Uang tidak lain adalah untuk menjalin kerjasama kemitraan di bidang kepemiluan, khususnya pengawasan partisipatif. Masyarakat diharapkan ikut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif di lingkup desa, terutama memerangi politik uang.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Banjaragung untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu, khususnya memerangi politik uang yang marak terjadi,” kata Sujiantoko.
Peresmian dilaksanakan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Bawaslu Jepara dan Petinggi Desa Banjaragung. Dalam nota kesepahaman keduanya sepakat untuk mewujudkan masyarakat memiliki kesadaran politik tinggi mewujudkan demokrasi bersih dan bermartabat, memiliki komitmen kokoh menolak dan melawan politik uang guna terciptanya Pemilu dan mampu menekan potensi pelanggaran dengan pendekatan pencegahan serta berpartisipasi ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing.
![]() |
Penyerahan kenang-kenangan usai MoU. (Foto: Istimewa) |
Sementara itu Kepala Desa Banjaragung, Sholihan merasa senang dan mengapresiasi Bawaslu Jepara yang telah memilih Desa Banjaragung sebagai desa mitra Bawaslu. Harapannya kedepan masyarakat Banjaragung lebih melek politik, memahami tentang persoalan kepemiluan dan peranan pengawasan partisipatif masyarakat dalam menciptakan Pemilu yang bersih.
“Saya sangat berharap kepada masyarakat Banjaragung, dengan hadirnya Bawaslu ini akan menambah kesadaran kita untuk berpolitik secara cerdas dan dapat berpartisipasi aktif membantu bawaslu melakukan pengawasan partisipatif,” harap Sholihan.
Dalam kesempatan yang sama, langkah awal Bawaslu Jepara memberikan pembekalan kepada tokoh masyarakat yang hadir tentang pentingnya peran pengawasan partisipatif masyarakat. Adapun penyampaian materi pembekalan disampiakan oleh M. Zarkoni selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara. Harapannya dengan adanya desa mitra Bawaslu ini, setiap masyarakat di masing-masing desa binaan Bawaslu dapat berpartisipasi aktif terhadap pengawasan Pemilu, karena sejatinya pengawasan itu ada ditangan rakyat.
Desa Banjaragung merupakan desa anti politik uang yang ke 2 sepanjang tahun 2021 yang telah diresmikan Bawaslu Jepara. Sebelumnya Desa Dongos Kecamatan Kedung yang diresmikan pada Selasa (7/9/2021). Selanjutnya, Bawaslu Jepara akan meresmikan Desa Pendem Kecamatan Kembang, kemudian Desa Kalianyar Kecamatan Kedung sebagai desa anti politik uang tahun ini. (sm)