![]() |
Foto : Google |
Kediri,
soearamoeria.com-Forum Musyawarah Pesantren
se–Jawa-Madura di pesantren Lirboyo, Kota Kediri, menyepakati foto selfie dan
mengunggahnya ke internet atau dunia maya adalah perbuatan haram.
Kendati
demikian masih diperbolehkan, dengan alasan tertentu. “Selfie haram hukumnya bila
sampai menimbulkan fitnah,” ujar Ahmad Fauzi Hamzah, anggota tim perumus forum
bahtsul masail dari salah satu pesantren Blitar.
Kriteria
fitnah itu diantaranya foto selfie yang mampu memunculkan ketertarikan lawan
jenis. Foto seronok yang tidak sesuai etika dan kepatutan termasuk di dalam
kriteria fitnah.
“Juga
foto yang memancing orang lain untuk berkomentar negatif dan jorok itu masuk
kategori perbuatan haram,” terangnya.
Forum
bahtsul masail juga membahas masalah update status pemilik akun media sosial
maupun piranti gadget. Update status
bisa masuk kategori haram, sunah atau wajib jika memenuhi kriteria tertentu.
“Haram
bila pesannya mengandung kebohongan, adu domba dan fitnah. Biasanya kerap
terjadi di masyarakat luas, mulai kalangan remaja hingga politisi,” tegas
Fauzi.
Sedangkan
update status yang sunah dan wajib
lanjut Fauzi, bila untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain. Dalam hal ini
pemberi komentar, atau pengklik ikon suka atau “like” termasuk bagian yang
diatur dalam ketentuan ini.
“Pemberi
“Like” terhadap status negatif bisa
dianggap melakukan perbuatan haram. Karena
memperbolehkan sesuatu yang salah atau dosa,” papar Fauzi.
Fauzi
menghimbau kepada para santri dan masyarakat luas yang aktif di jejaring sosial
(facebook, tweeter dan lainya) untuk lebih hati-hati menggunakan teknologi.
“Namun
kita tidak membatasi siapapun untuk menyampaikan kritik selama disampaikan
dengan cara sopan,” pungkasnya.
Forum
bahtsul masail di pesantren Lirboyo
Kota Kediri ini berlangsung pada 15-16
April 2015. (*)
Sumber : Satu Islam