Notification

×

Iklan

Iklan

Nisab Domba dan Ujian Keadilan Zakat Profesi di Jepara

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:47 WIB Last Updated 2026-06-04T03:48:04Z

Muh Khamdan. Foto: koleksi pribadi. 


Oleh : Dr. Muh Khamdan, Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LTNNU MWCNU Nalumsari Jepara; dan Widyaiswara Kemenkum


Kebijakan penetapan nisab zakat profesi di Kabupaten Jepara yang menggunakan standar harga 40 ekor domba atau senilai sekitar Rp60 juta per tahun atau setara Rp5 juta per bulan, patut menjadi bahan refleksi bersama. 


Terlepas dari niat baik untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan, legitimasi kebijakan, dan kesesuaian antara tujuan zakat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.


Dalam tradisi fikih klasik, zakat peternakan memiliki ketentuan nisab tersendiri yang berbeda dengan zakat emas, perak, perdagangan, maupun hasil pertanian. 


Adapun konsep zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer untuk menjawab perkembangan jenis penghasilan modern yang tidak dikenal pada masa awal Islam. 


Karena itu, sejak gagasan zakat profesi diperkenalkan oleh para ulama kontemporer, pendekatan yang paling banyak digunakan adalah qiyas kepada zakat emas dengan nisab setara 85 gram emas.


Pilihan qiyas kepada emas memiliki landasan rasional yang kuat. Emas selama berabad-abad dipandang sebagai simbol kekayaan dan instrumen penyimpan nilai. Oleh sebab itu, kemampuan ekonomi seseorang diukur berdasarkan akumulasi kekayaan yang benar-benar menunjukkan tingkat kesejahteraan tertentu. 


Dalam konteks ini, nisab berfungsi sebagai batas pemisah antara mereka yang telah mencapai kecukupan ekonomi dan mereka yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.


Persoalan muncul ketika kenaikan harga emas dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan nilai nisab zakat profesi meningkat cukup signifikan. Kondisi tersebut memang berdampak pada berkurangnya jumlah individu yang memenuhi syarat wajib zakat. Namun, pertanyaannya adalah apakah solusi yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut dengan menurunkan standar nisab melalui analogi peternakan domba?


Dalam perspektif analisis kebijakan publik, tujuan kebijakan tidak boleh semata-mata diukur dari peningkatan jumlah pembayar atau besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun. 


Kebijakan publik yang baik harus mempertimbangkan aspek keadilan, efektivitas, dan dampaknya terhadap kelompok yang terkena kebijakan. Apabila suatu kebijakan menghasilkan beban baru bagi yang secara ekonomi belum dapat dikategorikan mapan, maka tujuan kebijakan tersebut layak dievaluasi kembali.


Penetapan nisab sebesar Rp5 juta per bulan menjadi persoalan karena menggunakan basis penghasilan bruto. Artinya, seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib zakat tanpa memperhitungkan berbagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Padahal dalam kehidupan nyata, pendapatan tidak pernah berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat biaya pangan, pendidikan anak, kesehatan, transportasi, perumahan, listrik, air, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.


Di sinilah konsep had al-kifayah atau batas kecukupan hidup menjadi penting. Dalam banyak pandangan fikih sosial kontemporer, kemampuan seseorang tidak cukup diukur dari nominal pendapatan semata, tetapi juga dari kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar secara layak. 


Pendapatan Rp5 juta per bulan mungkin tampak besar dalam perhitungan administratif, tetapi belum tentu mencerminkan kondisi kesejahteraan yang sesungguhnya setelah dikurangi berbagai kebutuhan hidup keluarga.


Jika standar kebutuhan hidup layak di Kabupaten Jepara berada pada kisaran Rp2,6 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, maka ruang ekonomi yang tersisa dari penghasilan Rp5 juta sesungguhnya tidak terlalu besar, yaitu menyisakan 2 juta. Dalam kondisi demikian, memosisikan seluruh penerima penghasilan Rp5 juta sebagai kelompok yang wajib zakat berpotensi menimbulkan kesan bahwa zakat dipungut dari mereka yang belum sepenuhnya mencapai tingkat kemapanan ekonomi.


Padahal esensi zakat bukanlah memperluas sebanyak mungkin jumlah pembayar zakat, melainkan memastikan bahwa zakat diambil dari kelompok yang benar-benar memiliki kelebihan harta. 


Prinsip yang diajarkan dalam hadis Nabi SAW bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin mengandung dimensi keadilan distributif yang sangat kuat. Oleh karena itu, penentuan nisab harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bergeser dari semangat dasar tersebut.


Dari sisi tata kelola kebijakan, persoalan lain yang juga perlu dicermati adalah posisi kelembagaan BAZNAS. Berdasarkan sistem perzakatan nasional, BAZNAS memiliki fungsi utama sebagai pengelola dan pelaksana penghimpunan serta pendistribusian zakat. 


Dengan kata lain, BAZNAS berperan sebagai eksekutor kebijakan, bukan sebagai legislator tunggal yang memiliki kewenangan absolut untuk membentuk norma keagamaan yang mengikat seluruh umat Islam.


Pandangan ini penting karena dalam ekosistem zakat nasional terdapat berbagai lembaga amil zakat yang juga memperoleh legitimasi hukum dan kepercayaan masyarakat. LAZISNU, LAZISMU, serta berbagai lembaga amil zakat lainnya selama ini berkontribusi besar dalam pengelolaan dana umat. 


Bahkan dalam beberapa aspek, lembaga-lembaga tersebut sering memperoleh penilaian positif dari publik terkait transparansi, inovasi program, dan kedekatan dengan masyarakat.


Karena itu, setiap perubahan mendasar dalam standar nisab seharusnya tidak hanya bertumpu pada keputusan administratif suatu lembaga, tetapi juga dibangun melalui diskursus akademik, konsultasi publik, dan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap masyarakat, semakin besar pula kebutuhan akan partisipasi publik dalam proses perumusannya.


Kebijakan zakat yang baik bukan sekadar kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan dana, melainkan kebijakan yang memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat. Legitimasi tersebut lahir dari proses yang transparan, argumentasi yang kuat, dan kesediaan pembuat kebijakan untuk mendengarkan kritik yang berkembang di ruang publik.


Pada akhirnya, perdebatan mengenai nisab domba di Jepara bukanlah perdebatan tentang angka Rp5 juta atau Rp60 juta semata. Perdebatan ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, apakah zakat akan terus diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial yang melindungi masyarakat yang belum sejahtera, atau justru berubah menjadi instrumen administratif yang memperluas objek pemungutan tanpa mempertimbangkan secara memadai kemampuan riil masyarakat. Menjaga ruh keadilan dalam zakat jauh lebih penting daripada sekadar meningkatkan jumlah dana yang berhasil dihimpun. (*)

close close