Notification

×

Iklan

Iklan

Ikhtiar 12 Administrator Kemenkum Ubah Pelayanan Hukum Indonesia

Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:49 WIB Last Updated 2026-08-03T22:49:52Z

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 76 BPSDM Hukum. 


Semarang, soearamoeria.com - Senin, 3 Agustus 2026, ruang virtual seminar Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 76 BPSDM Hukum tidak sekadar dipenuhi paparan slide dan presentasi formal. 


Satu per satu peserta maju membawa gagasan yang lahir dari pengalaman menghadapi persoalan pelayanan hukum di daerah masing-masing. 


Di balik layar, widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Dr. Muh Khamdan, mengikuti jalannya seminar sebagai coach yang selama berbulan-bulan mendampingi proses lahirnya rancangan aksi perubahan tersebut.


Berbeda dengan seminar administratif pada umumnya, forum ini memperlihatkan bagaimana birokrasi mulai bergerak dari pola kerja rutin menuju pendekatan yang lebih solutif. 


Dua belas peserta administrator berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta unit-unit strategis seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Latar belakang yang beragam itu justru melahirkan peta inovasi yang saling melengkapi.


Tema yang paling menonjol dalam seminar adalah penguatan layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. 


Di sejumlah provinsi, perlindungan hukum terhadap karya intelektual dipandang belum sepenuhnya mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi kreatif. 


Padahal, hak atas merek, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis menjadi fondasi penting bagi peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Karena itu, sebagian besar peserta memilih menjadikan sektor tersebut sebagai fokus aksi perubahan.


Usman, administrator dari Aceh, menawarkan pembentukan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih terpadu. Menurutnya, sentra kekayaan intelektual tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat pendaftaran hak, tetapi harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat. 


Melalui ekosistem yang terintegrasi, proses identifikasi potensi, perlindungan hukum, hingga komersialisasi inovasi diharapkan berlangsung lebih sistematis sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.


Dari Sumatera Barat, Bobby Sectio Wahyudi mengajukan rancangan pembangunan arsitektur Sentra Galeri Indikasi Geografis tingkat provinsi. Gagasan itu berangkat dari kenyataan bahwa berbagai produk unggulan Sumatera Barat memiliki reputasi kuat, tetapi belum seluruhnya memperoleh perlindungan hukum dan promosi yang memadai. 


Dengan sentra tersebut, produk-produk khas daerah diharapkan memiliki ruang bersama untuk memperkuat identitas, meningkatkan nilai ekonomi, sekaligus memperluas akses pasar.


Pendekatan berbeda datang dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Vanny Aldila menawarkan optimalisasi tata kelola pembangunan indikasi geografis berbasis kerajinan dan keterampilan lokal. 


Menurutnya, penguatan perlindungan hukum terhadap produk budaya tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi para perajin. 


Sementara itu, strategi serupa juga diarahkan untuk memperkuat layanan kekayaan intelektual di Riau dan Sulawesi Tengah melalui penguatan pendampingan, digitalisasi layanan, serta perluasan jejaring dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha.


Pada sektor administrasi hukum umum, perhatian peserta bergeser pada upaya memperluas akses legalitas usaha masyarakat. Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara mengusulkan percepatan layanan kenotariatan serta pembentukan Perseroan Perorangan sebagai instrumen untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 


Langkah tersebut dinilai mampu memangkas hambatan birokrasi sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang lebih sehat.


Salah satu target paling ambisius datang dari Dewi Woro Lestari, peserta asal Kalimantan Selatan. Ia menargetkan percepatan penerbitan legalitas bagi 15 ribu UMKM melalui skema Perseroan Perorangan sepanjang 2026. 


Target itu bukan sekadar angka administratif. Legalitas badan usaha dipandang sebagai pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, mengikuti pengadaan pemerintah, memperluas kemitraan usaha, hingga meningkatkan kepercayaan pasar. 


Di tengah dominasi UMKM dalam struktur ekonomi nasional, langkah tersebut berpotensi memberi dampak ekonomi yang signifikan.


Dr. Muh Khamdan melihat seluruh gagasan yang dipresentasikan memiliki benang merah yang sama, yakni menghadirkan birokrasi yang mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara konkret. 


Karena itu, ia menantang setiap peserta agar tidak berhenti pada penyusunan dokumen aksi perubahan. Implementasi, menurutnya, menjadi ukuran sesungguhnya dari kepemimpinan administrator. 


Seorang pemimpin tidak dinilai dari banyaknya konsep yang disusun, melainkan dari kemampuan menggerakkan organisasi dan memastikan inovasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Seminar itu akhirnya memperlihatkan wajah baru pengembangan kompetensi aparatur sipil negara. Forum tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan pelatihan kepemimpinan, melainkan menjadi laboratorium kebijakan yang mempertemukan persoalan riil dengan solusi yang dapat diterapkan di lapangan. 


Ketika perlindungan kekayaan intelektual diperkuat, legalitas UMKM dipercepat, layanan kenotariatan dipermudah, dan inovasi pelayanan hukum terus dikembangkan, hasil akhirnya bukan hanya perubahan di lingkungan birokrasi, melainkan bertambahnya peluang ekonomi, meningkatnya kepastian hukum, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan negara. (ah)

close close