Prosesi pelantikan PKD di Jepara. |
Jepara, soearamoeria.com - Sebanyak 11 Pengawas Kelurahan dan 184 Desa (PKD) resmi dilantik oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jepara, Senin (6/2/23). Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di pendopo kecamatan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara Abd Kalim mengatakan agar PKD memiliki loyalitas tinggi. Panwaslu desa harus netral tidak condong kepada salah satu peserta pemilu. Pengawas dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS di mana Panwaslu desa harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU.
"PKD mesti loyal, berintegritas, netral dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu dan KPU guna memaksimalkan kinerja pengawasan," ungkap Abd. Kalim.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan pengawasan aturan-aturan bersifat dinamis, mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu waktu bisa diterbitkan. Dari itu jajaran PKD dituntut untuk update membaca peraturan perundangan-undangan agar dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Ia melanjutkan setelah dilantik PKD langsung dihadapkan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih. Menurutnya PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. Selain itu PKD juga koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa. Itu sebagai langkah pencegahan dalam mengawal penyelenggaran pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Setelah dilantik PKD langsung tancap gas awasi coklit dengan berkoordinasi dengan PPS dan stakeholder terkait di desa," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara mengucapkan selamat kepada seluruh PKD yang telah dilantik serentak. Ia berpesan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan pengawasan.
"Selamat dan sukses menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas," harap Sujiantoko.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota pengawas pemilu di setiap kelurahan atau desa sebanyak 1 orang. Anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto juga turut memberikan pengarahan. Ia yakin PKD mampu menjalankan tugas pengawas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu menegaskan agar PKD bekerja dengan cermat, mandiri dan profesional. Tantangan ke depan yaitu bagaimana pemilu terhindar dari berita Hoaks, isu sara dan politik uang.
"Mulai saat ini anda adalah predikat pengawas desa. Saya yakin anda dapat berkerja sesuai dengan aturan," tegasnya. (ip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar