Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Jateng - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 23 Juni 2022

Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Jateng

Balai Bahasa Jateng gelar Revitalisasi Bahasa Daerah.

Semarang, soearamoeria.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencanangkan Merdeka Belajar episode ke-17. Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) merupakan upaya dalam melindungi dan melestarikan bahasa daerah sehingga generasi muda mau belajar dan menggunakannya. 


Revitalisasi Bahasa Daerah memiliki prinsip dinamis, yaitu berorientasi pada pengembangan dan bukan sekadar memproteksi bahasa. Selain itu, revitalisasi tersebut juga berdasarkan pada adaptif dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat tuturnya, regenerasi dengan fokus pada penutur muda di tingkat sekolah dasar dan menengah, dan merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya. 


Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz mengatakan bahwa bahasa daerah sesungguhnya merupakan aset. Bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan kultural bangsa Indonesia yang berbineka. Oleh karena itu, upaya-upaya pelestarian bahasa daerah harus dilakukan secara nyata dengan melibatkan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.


“Bahasa daerah merekam kearifan lokal, khazanah pengetahuan dan kebudayaan, serta kekayaan batin penuturnya. Kepunahan bahasa daerah sama artinya dengan hilangnya aset-aset takbenda yang terekam di dalam bahasa daerah tersebut,” kata Aminudin Aziz saat memberikan pengarahan terkait kebijakan pelindungan bahasa dan sastra pada Senin (20/6/2022). 


Terkait dengan hal itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Harimansyah menyatakan bahwa tujuan akhir Revitalisasi Bahasa Daerah adalah para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Pada gilirannya, generasi tersebut memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai. 


“Tujuan lain Revitalisasi Bahasa Daerah adalah menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah, serta menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya,” ujar Ganjar.


Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berikhtiar untuk menangani gejala-gejala kepunahan bahasa daerah. Ikhtiar tersebut dilakukan dengan menguji coba revitalisasi bahasa daerah pada dua belas provinsi di Indonesia. 


Provinsi Jawa Tengah terpilih sebagai salah satu wilayah yang diuji coba. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan kali kedua bagi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun lalu kegiatan serupa dilaksanakan dalam beberapa tahap.  Tahap pertama yaitu Koordinasi Pakar dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang. Selanjutnya, Pelatihan Guru Pemandu Mulok Bahasa Jawa yang dilaksanakan di Surakarta. Tahap terakhir adalah kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu di Surakarta.


Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah mengawali kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022 dengan melakukan koordinasi dengan para pakar dan juga para perwakilan dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis - Minggu, (23-26/6/2022) di Hotel Patra Jasa, Semarang. 


Rapat koordinasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi, membulatkan tekad, dan menyatukan gerak langkah bersama pemangku kepentingan dalam merevitalisasi bahasa Jawa di Jawa Tengah. Kegiatan RBD akan dilanjutkan dengan Pelatihan Guru Master yang akan dilaksanakan pada 4—8 Juli 2022 di Banjarnegara. Pelatihan Guru Master akan diikuti oleh guru pemandu mata pelajaran Bahasa Jawa SD, perwakilan MGMP Bahasa Jawa, dan guru Bahasa Jawa SMP.


Puncak kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah 2022 adalah Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Kegiatan tersebut merupakan media apresiasi kepada para peserta Revitalisasi Bahasa Daerah yang dilakukan secara berjenjang. Revitalisasi tersebut mulai dari sekolah atau komunitas belajar di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Partisipasi guru pendamping, pegiat bahasa daerah, dan pemerintah daerah diperlukan dalam pelaksanaan FTBI. (ip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar