Kewajiban Vaksinasi COVID-19 dalam Perspektif Bioetika - Soeara Moeria

Breaking

Selasa, 24 Mei 2022

Kewajiban Vaksinasi COVID-19 dalam Perspektif Bioetika

 

Vaksinasi Covid-19. (Foto: sepang-buleleng.desa.id)
Oleh : Khofifah Muawanah, mahasiswi Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 


Wabah Corona Virus Desease 2019 atau disebut sebagai Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 menimbulkan kedaruratan di berbagai negara, salah satunya adalah Indonesia. Melalui keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaruratannya. Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia mengubah tatanan kehidupan manusia, angka penularan dan kematian pun meningkat setiap harinya. 


Umat manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kebiasan-kebiasaan baru tersebut tercermin di antaranya dengan adanya “pesan ibu” yang berisikan kewajiban 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) bagi masyarakat serta 3T (testing, tracing, treatment) bagi pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah kewajiban vaksinasi. 


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.10 pasal 3 Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. 


Sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres No.14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang memuat kewajiban untuk vaksinasi menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Pertimbangan etik dan dampak mewajibkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia menjadi pemikiran yang rumit. Masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang bervariasi terhadap vaksin mungkin karena informasi yang terbatas terkait jenis vaksin, tanggal ketersediaanya dan profil keamanannya. 


Selain itu masyarakat juga mempertanyakan efikasi dan efektivitas dari vaksin Covid-19 tersebut dengan dalih seperti tidak efektif, isu konspirasi, menimbulkan efek samping termasuk aspek kehalalannya (walaupun berkaitan dengan aspek 2 kehalalannya telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan terdapat daerah yang menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda. 


Sedangkan pihak yang pro dengan kewajiban vaksinasi menyatakan bahwa dengan adanya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia secara umum bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19. Tujuan utama vaksinasi Covid-19 adalah untuk melindungi dan memperkuat daya tahan tubuh dan ssstem kesehatan, mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat virus Covid-19. 


Para ahli juga menyebutkan potensi maksimal, vaksin Covid-19 harus dapat menginduksi kekebalan kelompok atau herd immunity. WHO (World Health Organization) memperkirakan cakupan minimal yang diperlukan untuk mencapai herd immunity Covid- 19 adalah 60-70% dari populasi total. Di Indonesia program vaksinasi Covid-19 sendiri resmi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 oleh Presiden RI. 


Selanjutnya program vaksinasi tersebut didistribusikan untuk kelompok-kelompok prioritas secara bertahap seperti tenaga kesehatan, petugas publik, lanjut usia, masyarakat rentan dan umum, kelompok usia 6-11 tahun, serta kelompok usia 12-17 tahun. Sejak vaksinasi tersebut dimulai kemudian diperoleh data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 20 Mei 2022 pukul 12.00 WIB yaitu 95,93% penduduk sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, kemudian 80,01% penduduk sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan 20,92% penduduk sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. 


Jika dilihat dari data tersebut maka Indonesia telah melewati target yang telah ditetapkan oleh WHO untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua, sekaligus telah berkontribusi dalam memvaksinasi hampir setengah penduduk di dunia. 


Menurut John Stuart Mill seorang ahli filsuf Inggris dan ekonom politik, mandat (restriksi kebebasan memilih) oleh negara dapat dibenarkan apabila seorang berisiko merugikan orang lain. Mengurangi risiko merugikan orang lain merupakan dasar argumen bioetika yang mendukung vaksinasi Covid-19 sebagai suatu kewajiban. 


Konsil Bioetik Nuffield di Inggris menyebutkan terdapat 2 situasi di mana vaksin secara umum dapat diwajibkan. Pertama, untuk mencegah penyebaran penyakit yang sangat menular dengan gejala klinis yang 3 berbahaya, dan kedua untuk tujuan eradikasi (pemberantasan penyakit menular). 


Sedangkan menurut Professor Julian Savulescu seorang filsuf dan ahli bioetika Australia menyebutkan 4 kondisi yang dapat menjadi landasan kuat untuk menjadikan sebuah vaksin sebagai mandat, yaitu terdapat ancaman besar terhadap kesehatan masyarakat, tersedia vaksin yang terbukti aman dan efektif, mewajibkan vaksin memiliki keuntungan yang lebih besar dibanding alternatif lain, dan denda atau hukuman yang tidak berlebihan bagi orang yang menolak divaksin. 


Selain itu kebijakan pemerintah dalam mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat juga sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam bioetika. Pertama, prinsip human dignity and human rights (martabat manusia dan hak asasi manusia) jika dilihat dari tingginya tingkat virulensi Covid-19 yang menyebabkan kematian, maka pemerintah memiliki peran yang besar untuk menanggulanginya dan menjamin hak atas kesehatan dan hidup warga negaranya sesuai dengan pasal 28 I UUD 1999 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable right, sehingga pemerintah memiliki kewajiban memberikan jaminan hidup bagi masyarakatnya dengan mewajibkan vaksinasi Covid-19. Apabila pemerintah tidak mencanangkan program wajib vaksinasi maka hak hidup warga negara tidak terjamin. 


Kedua, prinsip benefit and harm (manfaat dan bahaya) dengan adanya vaksinasi Covid-19 yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Hal tersebut bisa menekan angka kematian akibat virus Covid-19, hal ini jelas membuktikan bahwa vaksinasi memberikan manfaat yang lebih besar. 


Hal tersebut juga didukung dengan data statistik kematian yang terjadi akibat terkonfirmasi positif COVID-19 sebelum dicanangkannya program vaksinasi oleh pemerintah. Tercatat per 15 Mei 2021, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,27%. Kemudian pada 24 Agustus 2021 tingkat kematian pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 3,2%. Jumlah tersebut terbukti telah melebihi rata-rata dunia. Adapun rata-rata dunia sebesar 2.09%. Tingginya tingkat kematian di Indonesia menyebabkan Indonesia menduduki peringkat ke-9 kematian kumulatif tertinggi di dunia. Hal tersebut bermakna bahwa tingkat kematian di Indonesia akibat Covid-19 terus mengalami peningkatan sebelum adanya kewajiban vaksinasi bagi masyarakat. 


4 data lain menunjukkan bahwa menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai bahwa vaksinasi mampu menekan gejala berat dan kematian akibat Covid-19. Ia mengungkapkan bahwa data yang dilaporkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukkan efektifitas vaksinasi terhadap pencegahan infeksi dan penularan COVID-19. Tingkat kematian atau case fatality rate untuk Jakarta berada pada angka 1,7% pada kasus orang yang belum divaksin. 


Sementara setelah divaksin dosis pertama, angka kematian turun menjadi 0,33% dan setelah dosis kedua menjadi 0,21%. Data tersebut merupakan bukti kuat bahwa mewajibkan vaksinasi mampu menekan angka kematian di Indonesia dan memiliki manfaat yang lebih besar daripada bahayanya sesuai dengan prinsip dasar bioetika. 


Referensi

Kemenkes RI. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/12757/2020 TENTANG PENETAPAN SASARAN PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Nabila, W. S. (2021). Hak dan Kewajiban Masyarakat Indonesia Terhadap Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 


Savulescu J. Good reasons to vaccinate: mandatory or payment for risk? Journal of Medical Ethics. 2021 Feb 1;47(2):78–85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar