Gapoktan Margo Utomo bongkar jembatan akses penambang. |
Aksi ini merupakan upaya para petani untuk menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan oleh Forkompinda pada tahun 2020 lalu.
"Setelah 2 tahun penambangan batuan illegal tidak beroperasi karena ditutup oleh Pemkab, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Kali Gelis yang menggunakan alat berat," kata Ketua Gapoktan Margo Utomo H. Masruhan.
Ia menambahkan, keberadaan penambangan batuan illegal ini sangat mengkhawatirkan keberlanjutan lingkungan hidup, irigasi pertanian dan sumberdaya air.
Jembatan dari batang kelapa akses bagi penambang ilegal. |
Sementara itu koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto, mengatakan Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan illegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tulakan.
"Tetapi respon Petinggi belum optimal, maka kami membongkar jembatan dengan aksi yang kami beritahukan kepada Polsek Donorojo," jelasnya.
"Kami berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang illegal galian C di Kali Gelis. Semoga dengan aksi ini, penambangan illegal bisa ditertibkan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (za)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar