Peran PGRI dalam Mewujudkan Merdeka Belajar - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 18 Oktober 2021

Peran PGRI dalam Mewujudkan Merdeka Belajar

 

Rohani, S.Th.I (Dok. pribadi)


Oleh : Rohani, Guru MIN 2 Jepara


Rabu, 11 Desember 2019, merupakan momentum yang sangat penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pada hari itu, untuk pertama kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim menyampaikan gagasannya tentang “Merdeka Belajar”. Konsep tersebut disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. 


Merdeka belajar merupakan program kebijakan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada  esensi  undang-undang  dengan  memberi kebebasan kepada sekolah, guru dan murid untuk bebas  berinovasi,  bebas  untuk  belajar  dengan mandiri dan kreatif, di mana kebebasan berinovasi ini  harus  dimulai  dari  guru  sebagai  penggerak pendidikan nasional (Merdeka Belajar: Kajian Literatur, Sherly dkk, disampaikan dalam Konferensi Nasional Pendidikan I). 


Tujuan akhir Merdeka Belajar adalah terciptanya profil pelajar pancasila yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, berkebhinnekaan global, gotong royong, dan kreatif.


Peran PGRI 

PGRI sebagai organisasi profesi yang menaungi para guru di Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan Merdeka Belajar. Hal ini dikarenakan, pertama PGRI berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional (sesuai tujuan PGRI poin e); kedua, mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien, dan menyenangkan (sesuai misi PGRI poin f). Dan ketiga, PGRI mempunyai fungsi meningkatkan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan (sesuai fungsi PGRI poin b).


Berdasarkan uraian di atas setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh PGRI untuk mendukung terlaksananya Merdeka Belajar sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya. Pertama adalah menyosialisasikan konsep Merdeka Belajar kepada para guru yang bernanung di dalam organisasinya. Hal ini penting karena tanpa tahu apa itu Merdeka Belajar, para guru tentu tidak akan bisa mengimplementasikannya di lapangan. Di samping itu, PGRI mempunyai perangkat kepengurusan hingga tingkat Desa/ Keluruhan. Sehingga program dan kegiatan di bawah koordinasi PGRI bisa langsung menyentuh guru secara luas dan hingga level terbawah.


Kedua adalah dengan meningkatkan profesionalitas, skill, dan kompetensi guru, terutama yang terkait dan mendukung terlaksananya program Merdeka Belajar. Hal ini bisa dilakukan melalui pelbagai seminar maupun pelatihan. Dan dikarenakan munculnya program Merdeka Belajar ini seiring dengan adanya pandemi Covid-19, maka pelatihan-pelatihan tersebut bisa dilakukan secara jarak jauh melalui perangkat teknologi yang ada. Dengan memakai perangkat telekonferensi seperti Zoom, Google Meet, dan Microsoft 365 justru bisa menjangkau lebih banyak peserta dengan biaya yang minimum bahkan gratis.


Ketiga meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta lembaga-lembaga pendidikan, dalam mengawal terlaksananya program Merdeka Belajar. PGRI harus bisa memastikan bahwa  setiap kebijakan terkait Merdeka Belajar yang ditetapkan oleh Mendikbud dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini PGRI bertindak sebagai pengawas eksternal (pihak di luar Pemerintah) yang memastikan berjalannya sebuah program sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawas eksternal maka akan terjadi mekanisme kontrol atas implementasi sebuah kebijakan.


Sinergi Pelbagai Pihak

Untuk mencapai hal tersebut diperlukan sinergi dan kerja sama dengan pelbagai pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Oleh karena itu, para stakeholder pendidikan harus menyadari kedudukan, peran, dan fungsi masing-masing. Setelah sadar peran dan fungsi, barulah pihak-pihak tersebut menjalankan tugas masing-masing secara konsisten.


Pemerintah Pusat misalnya, mempunyai peran menetapkan kebijakan beserta petunjuk teknisnya, memberikan pendanaan dari APBN, serta mengawasi dan mengevaluasi jalannya kebijakan. Sementara Pemerintah Daerah berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, berperan sebagai pelaksana dan pengawas kebijakan. Lembaga-lembaga pendidikanlah yang merupakan ujung tombak dari kebijakan ini. Unsur-unsur yang ada di lembaga pendidikan, seperti kepala sekolah, pegawai tata usaha/ bendahara, serta para guru, merupakan pelaksana lapangan yang menentukan sukses tidaknya program ini.


Dalam konteks demikian, PGRI mempunyai peran koordinatif terhadap pelbagai pihak tersebut di atas, membantu pemerintah meningkatkan skill dan kompetensi para guru, serta membantu pemerintah mengawasi dan mengevaluasi jalannya program Merdeka Belajar di lapangan. Hasil kerja PGRI terkait program Merdeka Belajar ini tentu harus disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar