Gerakan Reformasi Administrasi - Soeara Moeria

Breaking

Sabtu, 28 Maret 2020

Gerakan Reformasi Administrasi

Ismail.
Oleh : Ismail, mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma)

Gerakan reformasi  administrasi  di sebagian besar negara berkembang muncul pertama kali ditandai dengan terputusnya sistem adminitrasi kolonial yang digantikan oleh pemerintah lokal yang berkuasa seperti Inggris di negara-negara Asia Selatan, Amerika dan Filipina dan Belanda di Indonesia.


Dengan dilandasi keinginan untuk membentuk suatu sistem pelayanan publik dan andminitrasi yang mantap maka tindakan  yang dilakukan pada umumnya adalah menempatkan personel dalam memberikan pelayanan publik  secara besar-besaran yang diikuti pembentukan  bermacam-macam kementerian dan agen-agen  serta lembaga pemerintah, menciptakan prosedur, dan metode baru dalam pemberian pelayanan.



Dalam praktiknya ternyata  berokrasi tidak berkembang  menjadi efisien, prosedur administrasi menjadi semakin berbelit-belit, banyak aturan formal yang tidak ditaati dan praktik mal administration  berlangsung di hampir segalah bidang pelayanan.



Ketidakpuasaan kepada pemerintah

Organisasi pemerintah tidak dipandang terlalu besar dan cenderung mengonsumsi  semua sumber daya (the government is siply to large, consuming too many scarce recourses). Kondisi ini memaksa untuk  melakukan perampingan dan pemangkasan anggaran. Dalam menghadapi tuntutan gelombang  reformasi beberapa negara Asia seperti Filipina, Thailnd, dan RRC telah melakukan program perampingan dan penyederhanaan struktur organisasi  serta pemotongan anggara pada berbagai instansinya.



Ada kecenderungan pemerintah terlalu campur tangan melakukan kegiatan di sektor-sektor yang sebenarnya  bisa dilakukan oleh swasta dan masyrakat sendiri. Kondisi ini melahirkan tuntutan agar pemerintah mengurangi  kewenangan dan peranan yang dimiliki dengan melakukan delegasi kepada private sector dan market mechanism.



Pemerintah dipandang memiliki cara yang telah usang dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen baru, kurang menghindarkan tuntutan pasar, dan tidak memiliki pola konsultasi yang baik terhadap warga negara. Publik menuntut agar lembaga-lembaga mengimplementasikan konsepsi manajemen yang rasional dan memandang rakyat sebagai konsumen yang memiliki hak-hak absolut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar