Instruksi Vis a Vis Demokrasi - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 29 Juli 2019

Instruksi Vis a Vis Demokrasi


Ruh dari UU No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah pertama, terlaksananya prinsip utama Rekognisi "pengakuan terhadap hak asal usul desa" dan Subsidiaritas "kewenangan lokal desa untuk keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat".
 
Kedua, kedudukan pemerintah desa (pemdes) sebagai Self Governing Community "kesatuan masyarakat hukum" dan Local Self Goverment "pemerintahan mandiri lokal desa".

Ketiga, pendekatan pelaksanaan program adalah Village Driven Development "pembangunan berbasis desa" atau pembangunan desa tidak sekedar pembangunan di desa.

Keempat, demokrasi sebagai pondasi penyelenggaraan kewenangan desa, meliputi:  kepemimpinan yang terkontrol, terbukanya ruang partisipasi warga, dan pelembagaan desa sebagai sarana deliberasi-representasi-partisipasi.

Kelima, MD/ musdes (musyawarah desa) adalah forum permusyawaratan oleh Pemerintah Desa (pemdes), Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat untuk permasalahan serta penetapan keputusan strategis desa.

Intinya, melalui UU No. 6 tahun 2014 desa diposisikan sebagai "pemerintahan masyarakat". Kemudian bagaimana pelaksanaan UU Desa hingga beberapa tahun setelah ditetapkan? Berikut beberapa fakta secara umum ditemukan di lapangan:
1. Setiap tahun ada arahan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bagaimana Dana Desa digunakan pada tahun berjalan.
2. Musyawarah desa masih didominasi elit desa dan belum mampu menentukan program strategis desa.
3. Rendahnya partisipasi masyarakat baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, terutama pengawasan dari bawah.
4. Permasalahan demokratisasi desa, utamanya keterwakilan kelompok marjinal dan rentan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Patut ditunggu bagaimana kebijakan yang diambil oleh Negara (pemerintah pusat), Supra Desa (provinsi/ kabupaten), serta pemerintahan desa. Apakah akan tetap instruksi top down atau mampu menjaga ruh UU desa itu sendiri? (Nur Alam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar