Diduga Tak Netral, ASN dipanggil Bawaslu Jepara - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 25 Maret 2019

Diduga Tak Netral, ASN dipanggil Bawaslu Jepara

Jepara, soearamoeria.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara memanggil Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diduga tak netral dalam gelaran Pemilu tahun 2019.

AH salah satu ASN di lingkungan Kabupaten Jepara dipanggil Bawaslu Kabupaten Jepara atas dugaan pelanggaran netralitas yaitu keterlibatan dalam kegiatan Deklarasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

"Saat ini kami dalam tahapan klarifikasi dan melengkapi bukti - bukti untuk menentukan status AH," kata Kunjariyanto Divisi Penindakan Pelanggaran.

Ia mengatakan Bawaslu akan memproses dugaan ketidaknetralan ASN tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Kami mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklajuti setiap laporan dan temuan yang masuk, sehingga waktu yang terbatas tersebut akan kami maksimalkan," ujarnya. 

Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara mengimbau kepada seluruh ASN agar bersikap netral dalam gelaran Pemilu tahun 2019 yang tengah berlangsung ini. Pihaknya berharap agar ASN selalu memedomani UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Menpan RB no. B/71/M.SM.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar