Teliti Hukum Adat Dosen STAINU Temanggung Raih Doktor - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 22 Maret 2018

Teliti Hukum Adat Dosen STAINU Temanggung Raih Doktor


Yogyakarta, SoearaMoeria.Com
Bertempat di Ruang Sidang PPs Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, Drs. Rokhmat, M.S.I, dosen STAINU Temanggung berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji, Rabu (21/3/2018) sebagai syarat menyandang gelar doktor.

Disertasi yang berjudul "Rekonstruksi Local Wisdom Menghadapi Determinasi Hukum Positif (Peraturan Desa tentang Pelanggaran Kesusilaan di Kabupaten Temanggung)" berhasil ia pertahankan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum Islam UII Yogyakarta.

Rokhmat berhasil menjawab pertanyaan dewan penguji dengan Ketua Nandang Sutrisno, SH, LLM, M.Hum, Ph.D yang juga Rektor UII.

Kemudian Sekretaris Dr. Hujair AH Sanaky, MSI, dengan Promotor Prof Dr Khoirudin Nasution, MA., dan Co-Promotor Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum.  Sementara Penguji Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D, Prof. Drs. Ratna Lukito, MA., DCL dan Prof. Dr. Amir Mu'allim, MIS.

Promovendus menjelaskan latar belakang penelitiannya berangkat dari local wisdom (kearifan lokal) hukum adat di Temanggung sudah mulai ditinggalkan.

Dulu menurut dia, ketika ada orang salah masih berlaku hukum adat, pelaku kejahatan diarak di desa. Namun sekarang mulai ditinggalkan. Hal itu tak hanya pelaku yang sudah dinyatakan bersalah, namun ketika baru dugaan saja sudah dikenakan hukum adat.

"Dulu ada orang nyolong ayam, ketika tertangkap tak dibawa ke polisi, namun ayamnya dikalungkan di leher si pencuri dan diarak serta minta maaf ke warga desa," katanya.

Diakuinya, Temanggung menjadi kabupaten nomor 2 pelanggaran susila seperti zina, narkoba dan kejahatan lainnya. "Saya temukan, adanya kejahatan susila itu ternyata kebanyakan terjadi di desa yang tak memiliki Peraturan Desa," kata promovendus di depan penguji.

Berdasarkan hasil penelitian di 78 desa, Rokhmat menjelaskan ada empat simpulan. Pertama, dinamika local wisdom masyarakat Temanggung mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Kedua, dinamika masyarakat Temanggung menghadapi hukum positif tergambar saat adanya keresahan karena hak pribadi mereka terganggu adanya kasus-kasus bertentangan dengan norma dan agama yang dianut.

Ketiga, proses penyusunan peraturan desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat atau memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan.

Keempat, Peraturan Desa merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang relatif baru. "Dalam kenyataan di lapangan, belum begitu populer dibandingkan bentuk peraturan perundang-undangan yang lain," ujarnya.

Rokhmat merupakan dosen STAINU Temanggung yang juga Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Temanggung. Pria kelahiran Temanggung, 16 Mei 1962 ini mendapat sejumlah temuan dalam penelitiannya.

"Rekonstruksi local wisdom menjadi Peraturan Desa merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya mengembangkan hukum yang dapat diterima secara baik, applicable serta menjamin hak asasi pribadi, sosial, dan menghindarkan dari ketertekanan akibat determinasi hukum positif," ujar Rokhmat saat menjelaskan temuan penelitiannya.

Doktor yang baru saja dipromosikan ini dalam penelitiannya juga memberikan beberapa rekomendasi.

"Rekonstruksi local wisdom menjadi Perdes sebaiknya menjadikan local wisdom sebagai sumber utama, karena hasilnya, Perdes dapat dipahami secara akurat dan applicable dengan tiga pendekatan yakni asas rukun, patut dan laras. Semua itu dilakukan dengan memperhatikan tempat, waktu dan keadaan/ desa, kala dan patra," beber doktor dari pasangan Salim dan Fatimah ini.

Kedua, penyusunan Perdes sebagai penanggulangan tindakan asusila, termasuk perizinan penting direalisasikan sebagai kontrol sosial.

Ia dinyatakan lulus dengan IPK 3,72 dengan predikat sangat memuaskan. Dalam ujian promosi doktor itu, selain pejabat UII, hadir pula pejabat Program Pascasarjana (S3) FIAI UII, Dra. Hj. Mahmudah, MH Kepala Pengadilan Agama Temanggung dan jajarannya, civitas akademika STAINU Temanggung, dan keluarga promovendus. (hi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar