Yogyakarta,
SoearaMoeria.Com
Bertempat
di Ruang Sidang PPs Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, Drs. Rokhmat,
M.S.I, dosen STAINU Temanggung berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan
dewan penguji, Rabu (21/3/2018) sebagai syarat menyandang gelar doktor.
Disertasi
yang berjudul "Rekonstruksi Local Wisdom Menghadapi Determinasi Hukum
Positif (Peraturan Desa tentang Pelanggaran Kesusilaan di Kabupaten
Temanggung)" berhasil ia pertahankan dalam Ujian Terbuka Promosi
Doktor Bidang Ilmu Hukum Islam UII Yogyakarta.
Rokhmat
berhasil menjawab pertanyaan dewan penguji dengan Ketua Nandang Sutrisno, SH,
LLM, M.Hum, Ph.D yang juga Rektor UII.
Kemudian
Sekretaris Dr. Hujair AH Sanaky, MSI, dengan Promotor Prof Dr Khoirudin
Nasution, MA., dan Co-Promotor Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum.
Sementara Penguji Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D, Prof. Drs. Ratna Lukito,
MA., DCL dan Prof. Dr. Amir Mu'allim, MIS.
Promovendus
menjelaskan latar belakang penelitiannya berangkat dari local wisdom
(kearifan lokal) hukum adat di Temanggung sudah mulai ditinggalkan.
Dulu
menurut dia, ketika ada orang salah masih berlaku hukum adat, pelaku kejahatan
diarak di desa. Namun sekarang mulai ditinggalkan. Hal itu tak hanya pelaku
yang sudah dinyatakan bersalah, namun ketika baru dugaan saja sudah dikenakan
hukum adat.
"Dulu
ada orang nyolong ayam, ketika tertangkap tak dibawa ke polisi, namun
ayamnya dikalungkan di leher si pencuri dan diarak serta minta maaf ke warga
desa," katanya.
Diakuinya,
Temanggung menjadi kabupaten nomor 2 pelanggaran susila seperti zina, narkoba
dan kejahatan lainnya. "Saya temukan, adanya kejahatan susila itu ternyata
kebanyakan terjadi di desa yang tak memiliki Peraturan Desa," kata
promovendus di depan penguji.
Berdasarkan
hasil penelitian di 78 desa, Rokhmat menjelaskan ada empat simpulan. Pertama,
dinamika local wisdom masyarakat Temanggung mengalami perubahan seiring
perkembangan zaman.
Kedua, dinamika
masyarakat Temanggung menghadapi hukum positif tergambar saat adanya keresahan
karena hak pribadi mereka terganggu adanya kasus-kasus bertentangan dengan
norma dan agama yang dianut.
Ketiga, proses penyusunan
peraturan desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat atau memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan.
Keempat, Peraturan Desa
merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang relatif baru. "Dalam
kenyataan di lapangan, belum begitu populer dibandingkan bentuk peraturan
perundang-undangan yang lain," ujarnya.
Rokhmat
merupakan dosen STAINU Temanggung yang juga Panitera Muda Hukum di Pengadilan
Agama Temanggung. Pria kelahiran Temanggung, 16 Mei 1962 ini mendapat sejumlah
temuan dalam penelitiannya.
"Rekonstruksi
local wisdom menjadi Peraturan Desa merupakan sebuah keniscayaan dalam
upaya mengembangkan hukum yang dapat diterima secara baik, applicable
serta menjamin hak asasi pribadi, sosial, dan menghindarkan dari ketertekanan
akibat determinasi hukum positif," ujar Rokhmat saat menjelaskan temuan
penelitiannya.
Doktor
yang baru saja dipromosikan ini dalam penelitiannya juga memberikan beberapa
rekomendasi.
"Rekonstruksi
local wisdom menjadi Perdes sebaiknya menjadikan local wisdom
sebagai sumber utama, karena hasilnya, Perdes dapat dipahami secara akurat dan applicable
dengan tiga pendekatan yakni asas rukun, patut dan laras. Semua itu dilakukan
dengan memperhatikan tempat, waktu dan keadaan/ desa, kala dan patra,"
beber doktor dari pasangan Salim dan Fatimah ini.
Kedua, penyusunan Perdes
sebagai penanggulangan tindakan asusila, termasuk perizinan penting
direalisasikan sebagai kontrol sosial.
Ia
dinyatakan lulus dengan IPK 3,72 dengan predikat sangat memuaskan. Dalam ujian
promosi doktor itu, selain pejabat UII, hadir pula pejabat Program Pascasarjana
(S3) FIAI UII, Dra. Hj. Mahmudah, MH Kepala Pengadilan Agama Temanggung dan
jajarannya, civitas akademika STAINU Temanggung, dan keluarga promovendus. (hi)