Kudus Harus Miliki Perda Perlindungan Kretek - Soeara Moeria

Breaking

Rabu, 01 Juni 2016

Kudus Harus Miliki Perda Perlindungan Kretek


Kudus, soearamoeria.com
Sebagai kabupaten yang memiliki banyak perusahaan (pabrik) Industri Hasil Tembakau (IHT) atau yang umum dikenal dengan kretek, tidak berlebihan jika Kudus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Kretek.

H. Mawahib, wakil ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kudus mengutarakan hal itu, Sabtu (28/5/2016). ‘’Kudus memiliki banyak IHT, maka sudah seharusnya memiliki Perda Perlindungan Kretek,’’ katanya.

Dalam pandangannya, paling tidak ada dua pertimbangan mengapa Kudus mesti memiliki Perda Perlindungan Kretek. ‘’Pertama, kretek merupakan heritage identitas Kudus. ini diperkuat dengan fakta, kretek pertama kali ditemukan oleh putra asli Kudus dan di Kudus pula,’’ ujarnya.

Dia menyampaikan, kretek menyimpan khazanah tak ternilai dalam kesejarahan (historisitas) Kudus dan masyarakatnya. ‘’Karena itulah, kretek perlu proteksi agar tidak terkikis oleh (mereka) yang anti kretek,’’ lanjutnya menambahkan.

Pertimbangan kedua, kretek dilihat dari aspek ekonomi kerakyatan. ‘’Kretek berkontribusi besar bagi perekonomian rakyat dengan luasnya lapangan kerja. Belum lagi efek dominonya, seperti pasar tradisional di area brak hingga penitipan sepeda. Maka kami berharap Kudus segera memiliki Perda Perlindungan Kretek,’’ tegas sekretaris Komisi D DPRD Kudus itu. 

Peneliti Pusat Studi Kretek (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri, mengutarakan, keberadaan sebagian besar masyarakat Kudus ditopang perekonomiannya oleh keberadaan IHT, adalah fakta yang tidak bisa ditolak.

‘’Agar kehidupan ekonomi masyarakat Kudus bisa mendapatkan kenyamanan dari upaya-upaya yang berusaha memupus pasar yang ditopang keberadaan IHT, maka perlu kebijakan untuk memproteksi,’’ tuturnya.

Upaya untuk memproteksi IHT itu, salah satunya bisa dilakukan dengan menerbitkan Perda Perlindungan Kretek. ‘’Keberadaan Perda Perlindungan Kretek sangat penting, karena adanya stigmatisasi oleh sekelompok masyarakat yang kemudian memengaruhi produk regulasi, sehingga dikhawatirkan menjadikan penyusutan produksi IHT,’’ jelasnya.

Stigamatisasi yang dilakukan terus-menerus oleh kelompok anti tembakau, lanjutnya, lambat laun bisa mengancam berkurangnya tenaga kerja di sektor produksi, terutama untuk Kretek Tangan (KT), yang pada gilirannya bisa mengurangi pasar yang ditopang oleh IHT.

‘’Pentingnya Perda Perlindungan Kretek itu, adalah untuk melindungi tenaga kerja sektor IHT akibat ancaman penyusutan produksi, yang disebabkan oleh regulasi yang semakin menekan,’’ urainya menambahkan.

Urgensi dari Perda ini nantinya untuk menjaga keberlangsungan IHT yang berkontribusi besar bagi masyarakat. ‘’Selain itu, untuk menjaga tradisi dan budaya kretek, warisan nenek moyang yang memiliki nilai kebudayaan tinggi, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga kontribusinya yang besar pada pelestarian lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan olah raga,’’ katanya. (ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar