Sebagai kabupaten yang memiliki banyak perusahaan
(pabrik) Industri Hasil Tembakau (IHT) atau yang umum dikenal dengan kretek,
tidak berlebihan jika Kudus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan
Kretek.
H. Mawahib, wakil ketua PC Gerakan Pemuda Ansor
Kudus mengutarakan hal itu, Sabtu (28/5/2016). ‘’Kudus memiliki banyak IHT,
maka sudah seharusnya memiliki Perda Perlindungan Kretek,’’ katanya.
Dalam pandangannya, paling tidak ada dua
pertimbangan mengapa Kudus mesti memiliki Perda Perlindungan Kretek. ‘’Pertama,
kretek merupakan heritage identitas Kudus. ini diperkuat
dengan fakta, kretek pertama kali ditemukan oleh putra asli Kudus dan di Kudus
pula,’’ ujarnya.
Dia menyampaikan, kretek menyimpan khazanah tak
ternilai dalam kesejarahan (historisitas) Kudus dan masyarakatnya. ‘’Karena
itulah, kretek perlu proteksi agar tidak terkikis oleh (mereka) yang anti
kretek,’’ lanjutnya menambahkan.
Pertimbangan kedua, kretek dilihat dari aspek
ekonomi kerakyatan. ‘’Kretek berkontribusi besar bagi perekonomian rakyat
dengan luasnya lapangan kerja. Belum lagi efek dominonya, seperti pasar tradisional
di area brak hingga penitipan sepeda. Maka kami berharap Kudus segera memiliki
Perda Perlindungan Kretek,’’ tegas sekretaris Komisi D DPRD Kudus itu.
Peneliti Pusat Studi Kretek (Puskindo) Universitas
Muria Kudus (UMK), Zamhuri, mengutarakan, keberadaan sebagian besar masyarakat
Kudus ditopang perekonomiannya oleh keberadaan IHT, adalah fakta yang tidak
bisa ditolak.
‘’Agar kehidupan ekonomi masyarakat Kudus bisa
mendapatkan kenyamanan dari upaya-upaya yang berusaha memupus pasar yang
ditopang keberadaan IHT, maka perlu kebijakan untuk memproteksi,’’ tuturnya.
Upaya untuk memproteksi IHT itu, salah satunya bisa
dilakukan dengan menerbitkan Perda Perlindungan Kretek. ‘’Keberadaan Perda
Perlindungan Kretek sangat penting, karena adanya stigmatisasi oleh sekelompok
masyarakat yang kemudian memengaruhi produk regulasi, sehingga dikhawatirkan
menjadikan penyusutan produksi IHT,’’ jelasnya.
Stigamatisasi yang dilakukan terus-menerus oleh
kelompok anti tembakau, lanjutnya, lambat laun bisa mengancam berkurangnya
tenaga kerja di sektor produksi, terutama untuk Kretek Tangan (KT), yang pada
gilirannya bisa mengurangi pasar yang ditopang oleh IHT.
‘’Pentingnya Perda Perlindungan Kretek itu, adalah
untuk melindungi tenaga kerja sektor IHT akibat ancaman penyusutan produksi,
yang disebabkan oleh regulasi yang semakin menekan,’’ urainya menambahkan.
Urgensi dari Perda ini nantinya untuk menjaga
keberlangsungan IHT yang berkontribusi besar bagi masyarakat. ‘’Selain itu,
untuk menjaga tradisi dan budaya kretek, warisan nenek moyang yang memiliki
nilai kebudayaan tinggi, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga
kontribusinya yang besar pada pelestarian lingkungan, kesehatan, pendidikan,
dan olah raga,’’ katanya. (ros)