Banjarbaru, soearamoeria.com - Kekayaan intelektual kerap berhenti pada selembar sertifikat. Padahal, di balik hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis, terdapat pengetahuan, kreativitas, serta potensi ekonomi yang dapat menggerakkan daerah. Tantangannya adalah bagaimana karya tersebut tidak sekadar terlindungi, tetapi juga dikelola dan memiliki nilai tambah.
Gagasan itu mengemuka dalam sesi penguatan bagi operator Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Grand Maya, Banjarbaru, Rabu, 30 September 2026. Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum, Dr. Muh Khamdan, mendorong perubahan cara pandang terhadap pengembangan kompetensi hukum di daerah.
Di hadapan sekitar 120 operator Sentra KI dari 45 perguruan tinggi dan 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Khamdan memperkenalkan gagasan Bapelkum Semarang sebagai Center for Excellence Pengembangan Kompetensi Hukum di daerah. Konsep itu menempatkan lembaga pelatihan bukan sekadar sebagai penyelenggara kelas, melainkan simpul yang menghubungkan pengetahuan, manusia, kebijakan, dan kebutuhan daerah.
Khamdan membagi peran tersebut ke dalam empat fungsi. Pertama, orkestrasi pembelajaran bidang hukum, yakni mempertemukan berbagai sumber pengetahuan dan pengalaman agar pembelajaran tidak berjalan secara sektoral. Operator Sentra KI, dalam kerangka ini, bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi bagian dari ekosistem pembelajaran hukum yang terus berkembang.
Peran kedua adalah knowledge broker. Pengetahuan strategis dan kritis yang lahir dari perguruan tinggi maupun praktik pelayanan perlu didokumentasikan, dipertukarkan, dan digunakan kembali. Dengan begitu, pengalaman satu lembaga tidak berhenti sebagai pengetahuan internal, tetapi dapat menjadi modal bersama bagi pengembangan Sentra KI di daerah lain.
Fungsi ketiga adalah akselerator pengembangan kompetensi hukum. Perubahan teknologi, model bisnis, dan pola produksi pengetahuan membuat kebutuhan kompetensi hukum ikut bergerak. Sentra KI dituntut memahami bukan hanya prosedur perlindungan, tetapi juga bagaimana membaca potensi karya, mengelolanya, dan menghubungkannya dengan peluang pemanfaatan.
Adapun peran keempat adalah regional connectivity, atau membangun konektivitas antara pusat dan kebutuhan daerah. Menurut Khamdan, kebijakan nasional akan lebih bermakna apabila dapat diterjemahkan menjadi solusi atas persoalan konkret di daerah. Sebaliknya, pengalaman daerah perlu dibawa kembali sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pembelajaran nasional.
Ruang diskusi kemudian bergerak pada persoalan yang lebih praktis, apa yang terjadi setelah sebuah karya memperoleh perlindungan hukum? Pertanyaan ini menjadi penting karena pendaftaran bukanlah garis akhir. Hak kekayaan intelektual justru dapat menjadi awal dari proses pengelolaan aset pengetahuan dan kreativitas.
Antusiasme muncul dari sejumlah delegasi perguruan tinggi. Perwakilan UIN Antasari, Universitas Lambung Mangkurat, dan Politeknik Kesehatan Banjarmasin sama-sama mengemukakan pentingnya membangun jejaring kerja antarlembaga. Jejaring tersebut dibutuhkan untuk memperkuat proses pengenalan, perlindungan, pengelolaan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual.
Jejaring itu juga membuka kemungkinan mempertemukan peneliti dengan dunia usaha, pemerintah daerah, komunitas, dan pemilik karya. Sebab, paten yang tersimpan di kampus, merek yang dimiliki pelaku usaha, desain yang dibuat kreator, atau produk berbasis indikasi geografis membutuhkan ekosistem agar dapat berkembang.
Kalimantan Selatan memiliki ruang yang luas untuk pengembangan tersebut. Data yang dikutip Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menunjukkan aktivitas permohonan kekayaan intelektual terus berjalan. Tantangannya bukan semata meningkatkan jumlah permohonan, tetapi memastikan perlindungan tersebut diikuti dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang memberikan dampak.
Di titik itulah Sentra KI dapat mengambil posisi strategis. Ia dapat menjadi ruang temu antara hukum, pendidikan, riset, inovasi, dan ekonomi. Jika jejaring tersebut bekerja secara konsisten, kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif belaka, melainkan sebagai aset yang membutuhkan strategi sejak lahirnya gagasan hingga pemanfaatannya.
Dari Banjarbaru, pesan Khamdan menemukan relevansinya bahwa karya yang baik perlu dilindungi, tetapi karya yang terlindungi juga perlu dikembangkan. Masa depan ekosistem kekayaan intelektual daerah akan ditentukan oleh kemampuan membangun jejaring, berbagi pengetahuan, memperkuat kompetensi, dan membuka jalan dari ruang akademik menuju masyarakat dan pasar. (ah)
