Notification

×

Iklan

Iklan

Kekerasan Seksual dan Wajah Lain Otoritas Keagamaan

Selasa, 05 Mei 2026 | 16:37 WIB Last Updated 2026-05-05T09:37:26Z

Muh Khamdan. (Foto: koleksi pribadi).


Oleh : Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Analis Kebijakan Publik, dan Pembina Paradigma Institute


Lonjakan kasus kekerasan seksual sepanjang 2026, menghadirkan kegelisahan serius dalam lanskap sosial Indonesia. Ironisnya, sebagian pelaku justru berasal dari kalangan yang selama ini diasosiasikan dengan moralitas tinggi, yaitu tokoh agama dan komunitas akademik. 


Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan individual, melainkan gejala struktural yang mencerminkan kegagalan sistem sosial dalam membangun relasi kuasa yang sehat dan berkeadilan.


Dalam perspektif kriminologi, kekerasan seksual tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dalam ekosistem sosial yang permisif terhadap praktik-praktik awal yang dianggap sepele. 


Konsep Rape Culture Pyramid menjelaskan bahwa puncak kekerasan seperti pemerkosaan berakar pada normalisasi perilaku di tingkat dasar, seperti candaan seksis, objektifikasi tubuh, hingga komentar yang merendahkan martabat manusia.


Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam dugaan kekerasan seksual berbasis digital menjadi ilustrasi konkret. 


Percakapan vulgar dalam grup WhatsApp bukan sekadar ekspresi humor, melainkan manifestasi dari budaya yang mereduksi perempuan menjadi objek. Dalam kriminologi, ini dikenal sebagai symbolic violence atau kekerasan simbolik yang membentuk legitimasi terhadap kekerasan nyata.


Objektifikasi tubuh, terutama terhadap bagian privat, merupakan bentuk dehumanisasi. Individu tidak lagi dipandang sebagai subjek dengan kehendak dan martabat, tetapi sebagai objek konsumsi fantasi. Dalam kerangka hukum dan etika, fantasi yang dipaksakan ke ruang publik tanpa persetujuan telah melampaui batas privat dan menjadi pelanggaran.


Lebih mengkhawatirkan, praktik ini tidak berhenti di ruang kampus. Dunia pesantren dan figur agama pun terseret dalam pusaran kasus serupa. Dugaan pelecehan seksual oleh seorang pendakwah berinisial SAM atau Syekh Ahmad Al-Misri membuka tabir bahwa otoritas keagamaan dapat disalahgunakan sebagai alat dominasi.


Kasus-kasus di Jepara dan Pati yang melibatkan para pengasuh pesantren, semakin memperjelas pola tersebut. Pengasuh pesantren atau tokoh agama lain, sering kali memanfaatkan posisi hierarkis mereka untuk membangun relasi kuasa yang timpang. Dalam sosiologi kriminal, ini disebut sebagai abuse of authority, di mana legitimasi sosial digunakan untuk menekan resistensi korban.


Jejaring kuasa ini tidak berdiri sendiri. Ia ditopang oleh struktur oligarki sosial-keagamaan yang menempatkan tokoh agama dalam posisi hampir tak tersentuh. Status religius menciptakan halo effect, di mana masyarakat cenderung menutup mata terhadap potensi penyimpangan karena persepsi kesalehan.


Dalam perspektif maqashid syariah, fenomena ini merupakan pelanggaran serius terhadap lima tujuan utama syariat (al-dharuriyat al-khams), khususnya hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-‘ird (perlindungan kehormatan). Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip dasar syariat Islam.


Lebih jauh, dalam ushul fiqih siyasah, kekuasaan harus dijalankan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan publik). Ketika otoritas agama digunakan untuk mengeksploitasi korban, maka kekuasaan tersebut telah keluar dari maqashid dan berubah menjadi instrumen kezaliman.


Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini mencerminkan fenomena gunung es. Namun, ketiadaan data dalam sistem Simfoni-PPA milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2026, justru menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas negara dalam menangani isu ini.


Dalam kriminologi, absennya data bukan berarti absennya kejahatan. Justru sebaliknya, ini bisa menjadi indikator lemahnya sistem pelaporan dan perlindungan korban. Ketakutan, stigma, dan relasi kuasa membuat banyak korban memilih diam.


Kekerasan seksual juga tidak mengenal batas gender. Laki-laki pun dapat menjadi korban, meskipun seringkali lebih tersembunyi karena tekanan norma maskulinitas. Hal ini menuntut pendekatan yang lebih inklusif dalam kebijakan perlindungan korban.


Mengurai fenomena ini membutuhkan pendekatan multidisipliner. Dari sisi kriminologi, diperlukan pemetaan pola dan jaringan pelaku. Dari sisi maqashid syariah, perlu dilakukan reorientasi pemahaman agama yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat.


Langkah strategis harus dimulai dari sistem peringatan dini (early warning system). Pendidikan seks sejak dini, bukan dalam arti permisif, tetapi edukatif dan berbasis nilai, menjadi penting untuk membangun kesadaran batasan tubuh dan persetujuan (consent).


Selain itu, intervensi institusional perlu diperkuat. Kampus dan lembaga keagamaan harus memiliki mekanisme deteksi dan penanganan yang transparan. Penguatan implementasi UU TPKS menjadi krusial untuk memastikan bahwa pelaku tidak berlindung di balik status sosial.


Akhirnya, melawan budaya pemerkosaan adalah tanggung jawab kolektif. Ia menuntut keberanian untuk mengkritik struktur kuasa, termasuk yang berbalut simbol agama. Dalam maqashid syariah, menjaga kehormatan manusia adalah mandat ilahi. Ketika agama justru menjadi alat penindasan, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya individu, tetapi juga struktur sosial yang menopangnya. (*)

close close