![]() |
| Serahkan piagam penghargaan untuk narasumber kelas advokasi non-litigasi. |
Pekalongan, soearamoeria.com - Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) mengadakan Kelas Advokasi Non Litigasi yang bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Rabu, Jumat dan Sabtu (5-8/11/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh 32 peserta ini menghadirkan lima narasumber yang punya pengalaman di bidangnya.
Salah satu materi pada acara tersebut adalah Advokasi Dalam Media Sosial yang disampaikan oleh Khairul Anwar, M.E,. seorang dosen, penulis dan aktivis media.
Khairul Anwar menyampaikan bahwa Media Sosial dapat menjadi alat advokasi di berbagai bidang untuk menyoroti suatu isu tertentu seperti lingkungan, HAM, sosial atau kebijakan publik yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Advokasi ini bisa dilakukan melalui penyebaran informasi, edukasi publik, penggalangan dukungan, dan pembentukan opini melalui berbagai konten seperti tulisan, gambar, video, dan diskusi,” ujarnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, advokasi di media sosial bisa dilakukan dengan berbagai tahap. Pertama, mengidentifikasi dan menetapkan isu strategis serta melakukan riset mendalam atas suatu isu tersebut.
Kedua, merancang pesan atau konten yang jelas ringkas dan mudah dipahami publik. Ketiga, memilih platform yang tepat dan libatkan serta kolaborasi dengan individu atau organisasi lain untuk memperkuat suara advokasi tersebut.
“Kurang lebihnya seperti itu. Yang jelas tujuan utama advokasi media sosial ini harus jelas yakni untuk membela, menyuarakan, memberi dukungan dan memperjuangkan kepentingan kaum lemah, minoritas, dan tertindas, ini sesuai dengan tema acara pada hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua HMPS HKI Ali Azis menyampaikan, kegiatan Kelas Advokasi Non Litigasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar kepada peserta mengenai konsep, prinsip, dan peran advokasi dalam memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Di samping itu, juga untuk menumbuhkan kesadaran kritis dan empatik terhadap pentingnya advokasi non-litigasi sebagai sarana penyelesaian masalah sosial yang damai dan solutif, serta mendorong lahirnya advokat muda yang berintegritas, memiliki kemampuan analisis sosial, serta komitmen terhadap keadilan sosial di lingkungan masyarakat.” jelasnya.
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa semester 1 dan 3 dari Fakultas Syariah ini menghadirkan narasumber untuk memberikan materi seputar Konsep Dasar Advokasi oleh Abdul Mufid. S.Sy, Negosiasi dan Teknik lobbying dalam Advokasi oleh Miqdam Yusria Ahmad. M.H, Advokasi dalam Media Sosial oleh Khairul Anwar M.E, Audiensi dalam Advokasi oleh Ahmad Baihaqi S.H, dan Manajemen Aksi oleh Muhammad Mukhlis SH. (Muhammad Zidan Al Akbar, Adif Fauzi, Aris Pramudya)
