Notification

×

Iklan

Iklan

Balai Bahasa Jawa Tengah Ambil Data Pemetaan Bahasa di Karimunjawa dan Kedung Jepara

Jumat, 08 Agustus 2025 | 19:51 WIB Last Updated 2025-08-08T12:51:40Z

Tim balai bahasa Jateng saat berada di Karimunjawa Jepara. 



Jepara, soearamoeria.com - Tim Kerja Pemodernan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Molinbastra), Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan program Peta Kebinekaan Peta Bahasa, Sastra, dan Aksara tahun 2025. 


Program tersebut merupakan program jangka panjang karena akan dilakukan selama lima tahun, yaitu pada 2025—2029. Salah satu rangkaian kegiatan dalam program tersebut adalah inventarisasi bahasa dan sastra dalam rangka menyusun peta kebinekaan. 


Koordinator Tim Kerja Molinbastra Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Shintya, M.S., mengatakan bahwa pada tahun ini Peta Kebinekaan Bahasa, Sastra, dan Aksara dilakukan di Kabupaten Jepara. Kegiatan pada tahun ini difokuskan pada pemetaan bahasa.


“Pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah akan mengambil tiga titik pengamatan (TP) yang berlokasi di Kabupaten Jepara, yaitu Desa Menganti, Kecamatan Kedung; Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa; dan Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa,” kata Shintya dalam rilisnya pada Rabu, 6 Agustus 2025. 


Penentuan titik pengamatan tersebut, lanjut Shintya, adalah titik pengamatan baru yang belum pernah diambil pada kegiatan pemetaan yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah pada 1990—2019.


“Sebelum akhirnya menentukan tiga TP tersebut, kami harus mempertimbangkan kriteria jarak antartitik pengamatan, yaitu kurang lebih 20 kilometer,” jelasnya.


Sementara itu, pemilihan narasumber yang akan membantu penyediaan data pemetaan bahasa harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut, antara lain, narsumber merupakan penduduk asli, pria/wanita; memiliki KTP di desa tersebut; jika menikah, istri/suaminya juga penduduk asli setempat, bukan pendatang; usianya kurang lebih 40 tahun (38—60 tahun); pendengaran normal dan alat ucap sempurna; pendidikan maksimum SD/SMP; pekerjaan (menetap/tempat kerja di wilayah desa); dan jarang bepergian (mobilitas rendah). 


“Persyaratan ini penting agar data bahasa yang kami dapatkan benar-benar murni karena berasal dari penutur asli yang belum terpengaruh bahasa dari daerah lain,” terangnya.


Pengambilan data pemetaan bahasa ini dilakukan selama bulan Juli—Agustus 2025 dengan melibatkan dukungan dari beberapa instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara; Pemerintah Kecamatan Karimunjawa; Petinggi Desa Menganti, Petinggi Desa Parang, dan Petinggi Desa Kemujan.


Dengan kegiatan ini, lanjut Shintya, diharapkan informasi perihal bahasa dan peta bahasa di Jawa Tengah menjadi lebih lengkap dan komprehensif, khususnya di wilayah-wilayah yang belum terpetakan. 


“Dengan demikian, pada akhir program jangka panjang ini Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dapat memetakan semua bahasa yang ada di Jawa Tengah beserta dialek dan subdialeknya,” ungkapnya. (ah)

close close