![]() |
Pertemuan konsultasi daerah pedoman teknis penyelenggaraan perlindungan anak dari jaringan terorisme di Kota Surakarta. |
Solo, soearamoeria.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) mengadakan Pertemuan Konsultasi Daerah Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme di Kota Surakarta pada Selasa (3/5/2025).
Kegiatan tersebut untuk menghimpun masukan positif dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat/agama, akademisi dan organisasi masyarakat sipil di area Provinsi Jawa Tengah yang konsen pada isu-isu radikalisme serta terorisme.
Acara itu menghadirkan pembicara dari Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT, perwakilan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Kabid PHAPKA DP3AP2KB Kota Surakarta dan LPA Klaten.
Materi yang disuguhkan pada peserta pertemuan yakni mengenai Pendekatan Program Berbasis Komunitas dalam Upaya Pencegahan Kekerasan; Peran Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dalam Pencegehan Ekstremisme Radikalisme; Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme; serta Penanganan Kasus-Kasus Terkait Jaringan Terorisme Dan Upaya Pencegahan.
Pada pertemuan tersebut para peserta diajak membahas perihal proses radikalisasi menuju kekerasan berbasis ideologi dan praktik-praktik perlindungan anak dari jaringan terorisme hingga paparan usulan kebijakan melalui model ekologi sosial dan pendekatan sistem.
Peserta juga diminta aktif memberikan usulan dengan Flowchart yang menggambarkan peran pemangku kepentingan, khususnya DP3A Provinsi dan UPTD PPA dalam penyelenggaraan perlindungan anak dari jaringan terorisme di tingkat provinsi hingga kabupaten maupun kota. Selain itu peserta juga memberikan usulan kebijakan atau langkah yang dibutuhkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten agar anak terlindungi dari jaringan terorisme.
Perlu adanya pemetaan peran dan praktek partisipasi anak dan masyarakat dalam pencegahan dan penyelenggaraan perlindungan anak dari jaringan terorisme yang melibatkan berbagai pihak agar anak-anak Indonesia tidak “terkontaminasi” oleh jaringan terorisme.
Dalam paparannya Kabid PHAPKA DP3AP2KB Kota Surakarta Siti Dariyatini menjabarkan bahwa perlu adanya training khusus yang menangani kasus anak yang terlibat jaringan terorisme.
“Perlu dilakukan pelatihan manajemen kasus khusus penanganna anak yang terkait jaringan terorisme bagi SDM penyedia layanan dan perlu penyusunan petunjuk teknis pedoman operasional penanganan anak terkait jaringan terorisme," katanya.
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah melalui Ketua Bidang Perempuan dan Anak, Dzikrina Aqsha Mahardika mengapresiasi kegiatan kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF yang menggandeng daerah untuk turut berkonstribusi memberikan usulan positif bagi terwujudnya pedoman teknis mengenai perlindungan anak dari jaringan terorisme.
Menurut pendapatnya, ke depan perlu segera menerbitkan buku pedoman utama sebagai bagian dari pencegahan terorisme pada anak-anak.
"Kegiatan ini semoga bisa menghasilkan buku pedoman utama yang dapat dijadikan patokan oleh seluruh lembaga maupun komunitas di Indonesia dalam memberikan pencegahan terorisme kepada anak-anak serta perlindungan hukum bagi anak yang terpapar jaringan terorisme," katanya. (ah)