![]() |
Gelar audiensi dengan DPRD tentang pemerataan Bansos. |
Jepara, soearamoeria.com - Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Jepara melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Jepara yang berlangsung di Ruang Komisi C pada Kamis (6/2/2025). Hadir dalam audiensi Junaidi (Ketua), Arief Ismono SM (Wakil Ketua 2), Sulaiman (Wakil Ketua 3), Dwi Yatno (Sekretaris Umum), Sriyati (Bendahara umum), dan Muhammad Fuad Hasan (Bidang Organisasi dan Hubungan Antar lembaga).
Sementara pihak DPRD hadir Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara diwakili Imam Subkhi dari fraksi Gerindra dan Esti dari Fraksi PKB. Perwakilan Dikpora Aris
dan Edi sedangkan dari BKD hadir Zakaria.
Ketua PD PGSI Jepara Junaidi, S.Ag,.M.Pd.I, dalam audiensi menyampaikan
tentang Susunan Pengurus baru PD PGSI Kabupaten Jepara masa bakti 2025-2030
yang baru menyelenggarakan Musda I pada tanggal 7 Januari 2025. Harapan dari
pergantian pengurus yang baru bisa membawa organisasi ke depan yang lebih.
Wakil Ketua 3 PD-PGSI Jepara
Arif Ismono SM meminta Pemda dan Disdikpora
untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Dan, Perbup Jepara No.
23 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Honorarium. Peraturan Bupati ini
dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah.
“Karena perda pendidikan
itu hanya mengakomodir para guru-guru swasta yang mengabdi di sekolah negeri di
bawah naungan Disdikpora saja. Sedangkan, para guru yang mengabdi di sekolah
swasta, baik yang berada di naungan Kemenag dan Disdikpora tidak dapat
tunjangan. Di sini, terjadi diskriminasi antar sesama guru di Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Umum PD PGSI Jepara Dwi Yatno, S.Ag.,S.Pd. menyoroti soal Bansos yang selama ini peruntukannya hanya diberikan ke guru-guru Non ASN yang bernaung di Dikpora mulai dari TK, SD, SMP dan PNF mulai dari PAUD, LKP, TPQ dan Madin. Sedangkan guru-guru swasta mulai dari MI, MTs, dan MA tidak mendapatkan sama sekali.
Jajaran pengurus PGSI Jepara dan stake holder yang ikut audiensi.
“Inilah harapan kami
semoga dengan adanya Bupati yang baru, semua guru swasta yang ada di Jepara
bisa mendapatkan Bansos dari Pemerintah daerah Jepara yang nominalnya
150.000/bulan. Tahun depan naik menjadi 200.000/bulan. Kami hanya menuntut
keadilan dan kesetaraan sebagai sesama guru, yang mempunyai tugas sama,
mencerdaskan anak didik dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua
Komisi C Imam Subhi berharap agar pendidikan di sektor swasta baik formal
maupun non formal juga perlu diperhatikan. “Komisi C sudah berkordinasi dengan
Bapak Ali Hidayat terkait
dengan program 100 hari Bapak Bupati yang baru yang
akan melaunching
Kartu Guru Sejahtera yang di dalamnya
adalah guru-guru mulai dari Paud,TK, SD, SMP. Ternyata beliau baru tahu mulai
dari Guru MI, MTs dan MA ternyata belum masuk di
dalamnya. Karena data yang direkap di Dikpora sejumlah antara 18.000-20.000, guru-guru dari
MI, MTs
dan MA belum masuk di dalamnya,”
jelasnya.
Perwakilan Dikpora Jepara
menyampaikan dari pos Paud,TK/RA, PNF, SD, SMP sudah ada pendataan. Tapi dari MI,
MTs. dan MA belum ada pendataan karena itu bukan wilayah Dikpora. Pihaknya mendata baik yang
sudah masuk Dapodik maupun yang belum. Dari Pos Paud, TK/RA, SD, SMP data yang masuk sekitar 5.000 sedangkan dari PNF, TPQ dan Madin sekitar 15.000 guru.
Jumlah keseluruhan di Dinas Dikpora sekitar 20.000 guru. Jadi dari MI, MTs. dan
MA memang belum terkafer. Untuk itu perlu kordinasi dengan Kemenag.
Perwakilan BKD Jepara Zakaria menyampaikan
guru PPPK sudah diatur dalam Undang-undang. “Bahwa yang bisa mendaftar di PPPK adalah guru yang sudah mengabdi di
lembaga pendidikan pemerintah,”
imbuhnya.
Imam Subhi dalam paparannya berharap kepada PGSI Jepara setelah pelantikan Bupati agar melakukan audiensi dengan menghadirkan Dikpora, Kemenag, organisasi guru PGRI, LP Ma’arif, dan Pergunu. “Biar semua bisa terang benderang. Dari komisi C akan ikut mengawal,” pungkasnya. (dy)