![]() |
Proses rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024. |
Keputusan ini diambil menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar yang ditargetkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari terakhir pendaftaran sebelumnya, yakni Sabtu (28/9), jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang.
Angka ini belum memenuhi dua kali lipat jumlah kebutuhan yang seharusnya 3.486 orang.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
"Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan," ujarnya.
Ia menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini.
"Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS," imbuhnya.
Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS. Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi. Rincian kecamatan yang melakukan perpanjangan dan jumlah desa yang masih membutuhkan pengawas TPS adalah sebagai berikut:
Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, dan Jepara. Semua desa melakukan perpanjangan.
Di Kecamatan Keling ada11 desa yang melakukan perpanjangan, kecuali Desa Watuaji. Di Kecamatan Karimunjawa: 2 desa (Desa Karimun dan Kemujan) juga melakukan perpanjangan.
Di Kecamatam Donorojo 7 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Banyumanis. Untuk di Kecamatan Kedung ada 17 desa melakukan perpanjangan kecuali Desa Tanggul Tlare. Dan Kecamatan Welahan terdapat 9 desa yang melakukan perpanjangan.
Ditambahkan, masyarakat Kabupaten Jepara dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan.
Pengumuman resmi mengenai perpanjangan pendaftaran ini akan disebarluaskan mulai hari Minggu (29/9) hingga 1 Oktober 2024.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran," ajaknya. (ip)