Tidak Netral ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Siap Terima Sanksi Pidana - Soeara Moeria

Breaking

Selasa, 11 Oktober 2022

Tidak Netral ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Siap Terima Sanksi Pidana

Webinar sosialisasi netralitas ASN. (Foto: Istimewa)

Jepara, soearamoeria.com - Bawaslu Jepara melakukan Webinar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema “Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu 2024” yang dilaksanakan secara daring melalui zoom dan live Youtube pada Selasa (11/10/2022).


Kegiatan dihadiri ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Organisasi Kemasyarakatan, dan pegiat Pemilu di Kabupaten Jepara. Webinar juga menghadirkan pemateri dari Dosen UNDIP Semarang Sri Wahyu Ananingsih dan Sekretaris Pemerintah daerah yang diwakilkan oleh Ka. Satpol PP sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara Akhmad Junaidi. Webinar dengan tema dimoderatori oleh Pemred Radar Kudus Zainal Abidin. 


Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan Bawaslu Jepara ingin memberikan pejelasan kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa tentang aturan netralitas pada Pemilu tahun 2024. Hal ini sebagai langkah pencegahan guna meminimalisasi pelanggaran netralitas pada tahapan pemilu nanti. 


“Kami ingin memberikan pemahaman kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang netralitas sanksi dalam Pemilu 2024,” kata Sujiantoko.


Ia menambahkan, Bawaslu Jepara mengutamakan langkah pencegahan pelanggaran di Jepara. Dikatakan ASN memang memiliki hak pilih namun tetap harus mengikuti peraturan untuk netral. Berbeda dari TNI dan Polri yang juga harus netral tetapi tidak memiliki hak pilih. 


Akhmad Junaidi mengatakan, pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004 ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai PNS. Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.


“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” lanjut Junaidi. 


Sementara itu Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022. ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon dan tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik. 


Selain itu ASN dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye dll. 


“Termasuk ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan,” ungkapnya. 


Ia melanjutkan, pada UU No.6/2014 Tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.  UU No.7/2017 Pemilu juga melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. 


Ia menjelaskan, Kades yang sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Sementara untuk pejabat negara ada perbedaan hukuman, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. “Perlu menjadi perhatian bersama tentang aturan-aturan yang musti kita pahami bersama,” pungkas Ana. (ip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar