Fordek Hukum PTM Kaji Draf RUU KUHP - Soeara Moeria

Breaking

Sabtu, 27 Agustus 2022

Fordek Hukum PTM Kaji Draf RUU KUHP

Fordek Hukum PTM bertemu di UMKU. (Foto: Dian R.)

Kudus, soearamoeria.com - Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek Hukum PTM) beserta Aisyiyah Se Indonesia laksanakan kajian akademis terkait Draf RUU KUHP.


Kegiatan Kajian akademis tersebut merupakan rangkaian dari agenda Pertemuan Nasional Perguruan Tinggi se Indonesia di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) Kamis - Sabtu (25-27/8/2022).


Selain kegiatan seminar nasional yang mengangkat tema "Menyongsong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang Berawasan HAM dan Demokratis” para Dekan dan pimpinan perguruan tinggi juga melaksanakan MoU antar Fakultas dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia. 


Hadir sebagai narasumber Seminar Nasional Busyro Mudqoddas (PP Muhammadiyah), Trisno Raharjo (Ketua MHH PP Muhammadiyah), Herlambang P Wiratraman (Akademisi FH UGM), Sulistyowati Irianto (Akademisi FH UI), dan Usman Hamid (Amnesti Internasional Indonesia).


Ketua Fordek, Tongat mengatakan hasil seminar nasional tersebut menyimpulkan bahwa dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP masih menyisakan persoalan, mulai dari proses penyusunan dan perumusan yang tidak banyak melibatkan masyarakat, CSO, pemerhati hukum dan berbagai elemen masyarakat lainnya, sehingga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip negara hukum.


Ditambahkan, beberapa hal yang menjadi isu krusial dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP antara lain masih banyaknya pasal-pasal dalam RUU KUHP yang sampai saat ini masih dipersoalkan berbagai kelompok masyarakat. 


“Maka  Fordek FH PTM se Indonesia memandang bahwa penyusunan RUU KUHP bukan merupakan upaya untuk melakukan dekolonisasi tetapi justru terasa sebagai upaya rekolonisasi. Sehingga, Fordek akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran secara kritis akademik terhadap penyusunan draf RUU KUHP,” lanjut dekan Dekan UM Malang ini. 


Hasil kajian lanjutnya akan disampaikan kepada eksekutif, legislatif, tim penyusun, dan perumus  perancang RUU KUHP. (dr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar