![]() |
Penyuluhan investasi bodong dan pinjol ilegal. |
Di hadapan ratusan peserta dari kalangan pengusaha kecil, perajin, guru swasta dan kelompok tani, Fathan Subchi, melalui tenaga ahlinya Ulil Albab mengingatkan perlunya memahami dan mewaspadai tawaran investasi yang menggiurkan maupun pinjaman online yang kelihatan mudah persyaratannya.
“Perkembangan teknologi memang memudahkan kita dalam berkomunikasi, berinteraksi, bersosialisasi bahkan bertransaksi secara elektonik. Sejak tahun 2016, financial technology (fintech) telah menjadi trend dalam pasar keuangan, pembiayaan, pinjaman dan kegiatan ekonomi lainnya,” kata Ulil.
“Hanya saja, literasi masyarakat kita terhadap investasi dan pinjaman online ini masih sangat rendah sehingga mereka mudah tergiur iming-iming keuntungan investasi yang sangat tinggi maupun pinjaman yang mudah tanpa memahami aturan main maupun kesepakatan yang ada,” lanjutnya.
Untuk itu, kita dituntut semakin pintar dan cerdas dalam menghadapi perkembangan teknologi, memahami aturan dan regulasi yang ada, maupun kebutuhan yang diperlukan.
Sementara itu, Analis Hubungan Kelembagaan Direktorat Hubungan Masyarakat OJK, Yogie Maharesi memaparkan maraknya investasi melalui robot trading yang menyatakan pasti akan memberikan keuntungan sebesar 10%.
![]() |
Ratusan peserta ikuti penyuluhan. |
“Modus investasi bodong ini banyak sekali modelnya dan parahnya saat ini yang banyak terkena penipuan investasi ini adalah tokoh masyarakat, pemuka agama, guru, pedagang kecil maupun petani,” imbuhnya.
Ia memberikan contoh kasus koperasi P di Jabodetabek yang memberikan keuntungan dari pinjaman masyarakat sebesar 15% kepada pedagang kecil. Banyak sekali peminatnya. Bahkan mereka merelakan modal dagangnya untuk diinvestasikan.
Memang di periode awal, koperasi P masih bisa membayar keuntungan kepada banyak nasabah namun di periode berikutnya banyak nasabah yang tidak bisa terbayarkan.
“OJK mengajak masyarakat untuk berpikir logis dalam menyikapi hal tersebut atau silakan kirim WA OJK ke 081157157157 jika ada pinjaman online yang menawari pinjaman dengan mengetik nama pinjaman online tersebut ke no wa OJK tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya, OJK mengajak masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kasus investasi yang belum terdaftar di OJK untuk di laporkan sehingga masyarakat tidak dirugikan. (za)
No comments:
Post a Comment