Polemik SE Menag, Akademisi IAIN Kudus: Tanggapi dengan Cerdas dan Santun - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 07 Maret 2022

Polemik SE Menag, Akademisi IAIN Kudus: Tanggapi dengan Cerdas dan Santun

H. Kisbiyanto, akademisi IAIN Kudus. (Dok. pribadi)

Kudus, soearamoeria.com - Surat Edaran (SE) No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala oleh Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas mendapat respon yang beragam. Setidaknya ada tiga respon yaitu pihak yang menerima SE dengan baik karena pengaturan memang diperlukan sebagai penataan untuk harmoni sosial. Pihak yang menolak karena pengaturan itu dianggap tidak perlu dan biar masyarakat saja yang mengatur penggunaan pengeras suara, dan pihak yang mempolitisasi atas SE tersebut sehingga ada kesan kontroversi dan membahayakan kehidupan beragama di Indonesia.


Berkenaan dengan SE tersebut akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus H. Kisbiyanto menyatakan muslimin di Indonesia sudah dinobatkan sebagai umat muslim terbesar di dunia. Sudah sepatutnya bersikap cerdas dan santun dalam berbagai hal, termasuk dalam merespom SE Menag No. 05/2022 tersebut. 


“Cerdas berarti menggunakan ilmu yang  berisi teori dan kaidah-kaidah kebenaran dengan akal dan pikiran supaya sikap dan perilaku kita menjadi benar, atau setidaknya tidak asal-asalan alias ngawur dalam berkata, bersikap, dan bertindak. Silakan baca dengan seksama isi dari SE tersebut, jangan terburu-buru terhanyut oleh isu yang dikontoversialkan,” tandas dosen program Pascasarjana IAIN Kudus ini. 


Santun berarti kebenaran yang kita perjuangkan melalui pikir, sikap, dan tindakan itu harus dihiasi oleh akhlak yang mulia. “Jangan sedikit pun kita lengah untuk selalu berakhlak sebagaimana Rasul Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak,” lanjutnya.  


Dikemukakan, SE lanjutnya bukanlah yang pertama, jauh di masa lalu 17 Juli 1978 sudah pernah ada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/I/78 tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. 


“Jadi, perdebatan SE itu boleh saja, tetapi jangan lupa bahwa itu bukan hal baru dan bukan pula Islam di Indonesia ini sedang dalam bahaya atas SE itu. Sebaliknya, muslim terbesar di Nusantara ini harus move on untuk memperjuangkan kemajuan umat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan, dan kemuliaan akhlak,” lanjut Sekretaris PCNU Kudus ini. 


Karena itu dalam menanggapi problem biasakan bertanya pada ahlinya yaitu ulama, dan biasakan tabayun jika ada masalah agar tidak salah menilai dan membuahkan fitnah ikutan. 


“Jadilah orang yang setuju atau tidak setuju namun dengan dasar ilmiah dan akhlakul karimah, jangan menjadi orang ketiga, yang sukanya hanya banyak berkata-kata namun tidak membuahkan hasil perjuangan Islam apa-apa, selain membuahkan kontroversi dan firnah-firnah yang jauh dari esensi perjuangan itu sendiri. Para pemikir, pejuang, pendakwah, dan para apapun atas nama Islam, jangan hanya memburu kebenaran tanpa menjaga akhlak, karena akhlak itu separo dari agama yang kau perjuangkan,” imbuhnya. 


Di akhir statemennya, ia mengimbau untuk mengakhiri mengumbar kata-kata jorok seperti ada orang yang mengupload video melafalkan adzan diikuti suara anjing menggonggong dari suaranya dia sendiri karena itu akan menghinakan keislaman sendiri. “Juga tidak perlu lagi mengumbar kata-kata penistaan agama karena ada SE itu sama sekali tidak ada larangan untuk menggunakan pengeras suara, yang ada hanya pengaturannya,” pungkasnya. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar